Minggu, 26 Juni 2011

File Artikel

Artikel ini sudah dimuat di Jurnal Studi Kepolisian Edisi 075 (Januari 2011)


Pelayanan Sektor Keamanan oleh Negara

dalam Konteks Otonomi Daerah

Oleh : A. Wahyurudhanto[1]



Abstrak:
Implementasi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 telah menimbulkan masalah dalam kewajiban negara memberikan kualitas pelayanan sektor keamanan bagi masyarakat. Benturan regulasi dan benturan kepentingan antara pusat dan daerah menimbulkan rendahnya kualitas pelayanan sektor keamanan dalam konteks implementasi daerah, yang berujung pada pelayanan sektor keamanan yang kontra-produktif karena masyarakat tidak menemukan rasa aman dan jaminan keamanan bagi aktivitasnya sebagai warga negara. Formulasi model pelayanan sektor keamanan dalam konteks otonomi daerah harus melihat realitas adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Satpol PP sebagai kepanjangan kebijakan kepala daerah mempunyai implikasi politik pada dinamika politik daerah, sementara Polri sebagai alat negara di bawah Presiden juga mempunyai implikasi kepentingan nasional yang bisa murni dalam rangka mensejahterakan rakyat namun juga bisa mengkooptasi kepentingan masyarakat karena tekanan politik dari pemegang otoritas politik negara.


Kata Kunci :

Reformasi Sektor Keamanan, Polisi, Satpol PP, Otonomi Daerah



Pendahuluan
Kehadiran negara dalam dinamika kehidupan manusia sudah berjalan sejak ratusan tahun lalu, semenjak lima abad sebelum masehi di Yunani dikenal adanya kota-kota yang mempunyai pemerintahan, yang selanjutnya disebut sebagai negara kota. Istilah negara secara spesifik ditegaskan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (h. 777) sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan diaati oleh rakyat. Atau dalam definisi kedua, disebutkan negara adalah suatu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
 
Jika kita mengacu pada beberapa literatur yang memberikan definisi mengenai negara, diantara John Locke yang menyebutkanbahwa negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. (dalam Suseno, 2003 : 221). Oleh karena itu menurut Locke suatu negara harus punya konstitusi atau Undang Undang Dasar. Sehingga Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang yang merupakan kekuasan tertinggi, kekuasaan eksekutif sebagai yang menjalankan undang-undang, sementara legislatif dibatasi oleh hukum kodrat yaitu terutama oleh tuntutan untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Ajaran ini kemudian disempurnakan oleh Montesquieu dalam buku Esprit des Lois yang membedakan tiga fungsi negara, yaitu fungsi legslatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep ideal inilah yang kemudian kita kenal sebagai trias politika.
Jika mengacu pada pemikiran tersebut, sebenarnya kita bisa memahami mengenai konsep berdirinya negara seperti dikemukan oleh Thomas Hobbes yang terkenal dengan bukunya Leviathan. Hobbes menyebutkan bahwa negara harus berada dalam pemerintahan yang berdasarkan hukum dan keadilan. Dalam pandangan Hobbes, pemegang kekuasaan tidaklah membrikan cara-cara sebagaimana mungkin dimiliki oleh orang-orang tertentu, baik untuk menjaga kelangsungan mereka sendiri, atau kelangsungan publik. Kekayaan bersama atau pemegang kedaulatan bisa tiada sama sekali. Di sisi lain, jika seandainya suatu kekayaan bersama atau publik tidak termasuk dalam kekuasaan pemegang kedaulatan, kekayaan-kekayaan pribadi manusia segera akan menempatkan mereka dalam kekacauan dan perang, dari pada mengamankan atau menjaga mereka. (dalam Losco, 2005 : 122-123). Oleh karena itu peranan negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya, dalam pandangan Hobbes sangatlah dominan. Ini bertentangan dengan faham Machiavelli yang merangkul kesewenang-wenangan.
Definisi lain walau senada dengan yang di atas, dikemukakan oleh Miriam Budiardjo. Menurutnya, negara adalah suatu organisasi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. (Budiardjo, 2010 : 17). Sehingga dalam pemahaman ini ditekankan bahwa negara adalah inti dari politik yang memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi ini memang bersifat tradisional sehingga dirasa sempit ruang lingkupnya.
Dalam konteks berdirinya Negara Republik Indonesia, sangat terasa kentalnya pemikiran Hobbes tersebut. Hal ini tercantum jelas pada alinea pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan. Seperti dikemukakan oleh pemikir-pemikir mengenai politik negara sebelumnya, dalam suatu negara harus ada pemerintahan. Pada alinea keempat hal tersebut jelas, dengan dinyatakan, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi jelas bahwa pemerintahan yang dibentuk dalam Negara Republik Indonesia salah satunya dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan. Dalam perkembangan dinamika politik Indonesia, terjadi situasi masyarakat yang sudah tidak lagi percaya pada pemerintahan rezim (saat itu) Orde Baru, sehingga munculah gelombang reformasi pada tahun 1998 yang menurunkan kekuasan Orde Baru setelah 32 tahun menjadi penguasa di Negara Republik Indonesia. Dalam konteks penyelenggara keamanan yang selama ini menjadi domain Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), terjadi perubahan paradigma dengan memisahkan istilah pertahanan dan keamanan. Dalam menyikapi paradigma ini, lahirlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), nomor VI dan VII mengenai pemisahaan TNI dan Polri. Perkembangan dari pemisahan tersebut undang-undang yang mengatur Polri diperbarui menjadi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Pelayanan Sektor Keamanan
Sejalan dengan bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Hal ini karena pada pasa Orde Baru kekuasaan tersentral pada Presiden, sehingga daerah praktis tidak mempunyai kemandirian. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masyarakat awam. Sampai kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Baru berjalan lima tahun, undang-undang ini kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan lebih kepada kepala daerah karena pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
Dalam konteks negara memberikan rasa aman bagi warganya sesuai konstitusi kewenangan itu diberikan kepada Polri. Namun dalam ketentuan perundang-undangan, kewenangan tersebut juga ada pada pemerintah daerah atas dasar asas pemberian otonomi pada daerah. Kewenangan Polri seperti diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah sebagai penyelenggara salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasionalisasinya, Polri tidak hanya bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban secara nasional saja, tetapi juga secara lokal yang merupakan kewenangan kepolisian di tingkat kewilayahan. Sementara Kepala Daerah sesuai dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di daerah. Terkait dengan kepentingan keamanan lokal, maka diperlukan adanya mekanisme mengenai pendelegasian wewenang, sehingga diperlukan kesepahaman dan sinergisitas antara Polri di daerah (dalam tingkat kewilayahan) dengan pemerintahan daerah (baik di tingkat propinsi, maupun di tingkat  kabupaten/kota).
Jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 30 disebutkan pada ayat (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pada ayat (3) disebutkan, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara pada ayat (4), disebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, men gayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Persoalan yang muncul dalam implementasi dan UU No 2 Tahun 2002 dan UU No 32 Tahun 2004, yaitu pada perbedaan pemahaman dan tataran kewenangan mengenai ketertiban masyarakat. Salah satu tugas pokok Polri adalah memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara UU No 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kepala Daerah bertanggung-jawab atas Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayahnya. Terdapat perbedaan yang mendasar antara kepolisian dan pemerintahan daerah, yaitu pada kewenangannya yang otonom. Masing-masing daerah mempunyai wewenang untuk menentukan nasib daerahnya karena kewenangan yang otonom tersebut, sedangkan lembaga kepolisian merupakan kepolisian nasional yang berpusat di Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) dan mempunyai mekanisme tersendiri dalam upaya mengefektifkan sistem operasional kepolisian.
Sistem Kepolisian Nasional yang dianut oleh Polri saat ini dinilai cenderung sentralistik karena pada sistem ini pengambilan kebijakan terpusat hanya pada satu pintu, yaitu Kapolri. Sekalipun di berbagai negara yang mempunyai karakteristik heterogen dari sisi suku etnik dan rentang wilayah yang luas mempunyai sistem kepolisian daerah, namun saat ini sistem kepolisian nasional masih dipercayai sebagai suatu sistem yang tepat untuk kondisi dan situasi di Indonesia. Sehingga dalam perlakuan hukum, tidak bisa dilakukan asas desentralisasi karena sistem hukum nasional tersebut. Namun Dalam hal sistem manajemen operasional Polri, pola-pola desentralisasi bisa diakomodasi.
Yang menjadi masalah dengan pengambilan kebijakan yang tersentralistik adalah munculnya konsekuensi lemahnya pengawasan. Dengan jauhnya rentang kebijakan dan pelaksanaan, maka rentang pengawasan juga akan ikut menjauh. Sehingga diperlukan pengawasan yang melibatkan publik, agar dalam implementasi di daerah pun juga bisa dilakukan pengawaasan yang efektif. Dengan sendirinya karena implementasi di tingkat lokal diawasi oleh publik, perencanaan pada tingkat lokal untuk tugas-tugas kepolisian juga melibatkan masyarakat lokal.

Otonomi Daerah
Merujuk pada kewajiban Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sementara Polri seperti ditegaskan pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat di sini meliputi semua orang yang tinggal dan atau berada dalam daerah dimana Kepala Daerah bertugas.
Dalam pasal 27 huruf c UU Nomor 32/2004 dirumuskan salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan rumusan pada pasal 13 UU Nomor 2/2002. Dengan demikian dapat dipahami apa yang menjadi tugas pokok kepolisian di daerah tersebut juga menjadi kewajiban kepala daerah untuk menjalankannya. Di sinilah letak persinggungannya. Maka dalam implementasi fungsi pemerintahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus dipahami bahwa keamanan di tingkat nasional adalah kewenangan Polri, karena itu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya harus dilakukan oleh Polri.
Memelihara keamanan yang berkaitan dengan lokal akan lebih dekat pada fungsi menjaga ketertiban. Hal ini merupakan kewenangan Polri bersama Pemerintah Daerah, karena itu harus disusun bersama antara keduabelah pihak ini, dalam hal ini Polri di tingkat kewilayahan dan Pemda. Untuk mewujudkan keterpaduan tugas dan kewenangan ini diperlukan desentralisasi pada sistem manajemen kepolisian. Untuk karakteristik negara kepulauan di Indonesia, sistem desentralistik akan lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dan lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi tuntutan akuntabilitas dan trasparansi pejabat kepolisian. Desentralisasi tidak harus dilihat sebagai suatu sistem yang akan menghilangkan sistem kepolisian nasional, karena pemahaman dasar yang dipergunakan adalah desentralisasi sistem manajemen kepolisian sebagai upaya untuk menata sistem manajemen kepolisian yang ada sekarang ini agar lebih menjamin sistem perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, sebagai aktualisasi otonomi daerah yang sementara ini disepakati sebagai sistem mekanisme politik yang cocok untuk karakteristik geografis dan masyarakat Indonesia.
Fungsi negara salah salah satunya adalah memberikan perlindungan bagi warganya dengan memberikan jaminan keamanan dan rasa aman. Salah satu bukti kegagalan negara dalam memberikan jaminan dan keamanan dan rasa aman dalam rangka penyelengggaraan pemerintahan adalah terjadinya kasus kerusuhan di Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada tanggal 14 April 2010 lalu. Kerusuhan tersebut diakibatkan sikap represif Satpol PP dalam menjalankan perintah institusi dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembebasan tanah yang sudah dikuasasi oleh PT Pelindo. Dalam kejadian tersebut, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PMI, korban kekerasan oleh Satpol PP tercatat 3 orang meninggal, 231 orang luka-luka (termasuk 20 orang anak berusia 13-17 tahun) dan puluhan kendaraan milik negara dikabar.
Sementara, bersamaan dengan kejadian tersebut ada statement dari institusi yang seharusnya bertanggung-jawab terhadap keamanan publik, yakni Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, bahwa jajarannya lamban mengurusi kejadian. Seperti dikutip Oke Zone (6 Juni 2010), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menampik jika jajarannya lamban dalam menangani rusuh berdarah di kawasan Makam Mbah Priok, Koja. Dalam keterangan persnya pada tanggal 6 Juni 2010, Kapolda memaparkan, manajemen yang dilakukan Polda dalam mengelola pengamanan adalah diperbantukan kepada Pemkot Jakarta Utara setelah mendapat instruksi dari Gubernur DKI. Instruksi tersebut berisi perintah kepada Walikota Jakarta Utara dan Kasatpol PP untuk melakukan penertiban. Data ini menunjukkan tidak adanya koordinasi maupun sinergisitas dalam penanganan keamanan bagi warga negara. Jatuhnya korban menunjukkan tidak adanya perencanaan maupun antisipasi.
Sebagai suatu kasus, kejadian kerusuhan di Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada bulan April 2010 menunjukkan pada kita semua  adanya benturan pejabat negara dalam hal ini Kepolisian dan Pemerintah  Daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 tentang Pemerintah Daerah, terutama dalam tanggung jawab memberikan rasa aman bagi warga negara dan memberikan jaminan keamanan dalam bentuk tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Implementasi kebijakan pelayanan sektor keamanan di Indonesia sering menimbulkan masalah. Masalah yang sering muncul adalah konflik antara masyarakat dengan aparatur negara, baik itu polisi maupun Satuan Polisi Pamong Praja sebagai organ dari pemerintah daerah, maupun konflik internal antar penyelenggara aparatur negara baik  berupa miskomunikasi maupun pembiaran konflik karena aroganisme sektoral. Hal ini akibat implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI yang memberikan kewenangan pada polisi untuk melakukan kebijakan pelayanan sektor keamanan yang di lapangan sering berbenturan dengan aparat Satuan Pamong Praja karena adanya perintah undang-undang sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk bertanggung-jawab pada keamanan di wilayahnya. Persoalan ini justru pada banyak kasus berimbas pada konflik antara masyarakat dan aparatur karena perbedaan persepsi mengenai pelayanan sektor keamanan dan perbedaan kepentingan mengenai pengelolaan sektor keamanan.
Mengutip hasil penelitian oleh The Ridep Institute dan Friedrich Ebert Stiftung (2005) dengan judul “ Evaluasi Kolektif Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia : TNI dan Polri” ditemukan hal-hal  bahwa pada periode Orde Reformasi, agenda Reformasi Sektor Keamanan  yang diajukan masyarakat sipil menjadi paket yang integral dalam agenda transisi demokrasi, yang pokok-pokok isunya adalah delegitimasi kekuasaan rezim Soeharto, penghapusan peran politik ABRI (Dwifungsi), pertanggungjawaban hukum atas ‘kejahatan’ di masa lalu, payung hukum demokratis untuk aktor keamanan (TNI, Polri, dan BIN), pemisahan TNI dan Polri, profesionalitas Aktor Keamanan (termasuk penghapusan kegiatan ekonomidan bisnis), pengembangan proyeksi pertahanan dan keamanan yang komprehensif (gagasan konsep Keamanan Nasional), serta penguatan supremasi otoritas politik sipil.
Namun, Reformasi Sektor Keamanan yang dilakukan oleh masyarakat sipil menghadapi dua tantangan utama, yaitu: 1). Persoalan dan hambatan berasal dari resistensi dan respons pengambil kebijakan dan aktor keamanan; serta 2). Persoalan dan hambatan dari dalam komunitas Masyarakat Sipil sendiri. Resistensi aktor keamanan tampak dalam upaya mereka merespon tuntutan reformasi, dimana TNI mengembangkan tafsir sendiri akan konsep demokrasi dan peran yang mereka akan jalankan, termasuk mencakup peran politik dan penegakan keamanan. Konsep paradigma baru TNI menyatakan bahwa peran mereka di masa depan tetap tidak dapat dipisahkan dari keterpaduan peran pertahanan keamanan negara dan pembangunan bangsa. Dalam ’paradigma baru’nya, pandangan-pandangan konservatif tersebut muncul dalam pernyataan-pernyataan seperti, ”…(s)ikap dan komitmen TNI sangat jelas bahwa pilihan bentuk Negara Kesatuan sudah final, dan menolak bentuk negara federasi karena dapat menjadikan disintegrasi bangsa. …(m)emarjinalkan TNI dengan back to barracks, berarti mengeliminasi hak politik anggota TNI sebagai warga negara, sekaligus memisahkan TNI dari rakyat yang menjadi tumpuan kekuatan dan basis jati diri TNI.” Tafsir tersebut kemudian dikembangkan dalam rumusan Peran Sosial Politik TNI yang tidak selalu harus didepan, berubah dari menduduki menjadi mempengaruhi, berubah dari mempengaruhi secara langsung menjadi tidak langsung dan bersedia melakukan political and role sharringdengan komponen bangsa lainnya.
Senada dengan penelitian tersebut, dalam temuan penelitian yang dilakukan oleh S. Yunanto dkk (2008) dengan judul “Efektifitas Strategi Organisasi Masyarakat Sipil dalam Advokasi Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia 1998-2006” terdapat temuan menarik, yaitu  bahwa strategi-strategi yang digunakan oleh kalangan organisasi masyarakat sipil dalam mempromosikan dan mengadvokasi Reformasi Sektor Keamanan umumnya masih konvensional dan bersifat mempengaruhi dari luar, berupa pengembangan wacana, pengorganisasian tekanan terhadap pemerintah-parlemen-institusi keamanan, serta pengorganisiran komunitas. Strategi semacam ini di samping masih merupakan pilihan dominan juga dinilai dianggap relevan untuk mendorong, mempengaruhi, menekan, dan bahkan merubah kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.  
Sebagai konsekuensi pilihan strategi-strategi konvensional tersebut,  pada akhirnya menyisakan beberapa agenda tindak lanjut yang cukup berat, yaitu, pertama, fakta bahwa isu Reformasi Sektor Keamanan di kalangan masyarakat dan pemerintahan sipil belum tersosialisasi dengan baik, terutama dalam kontribusinya untuk membentuk kultur masyarakat dan pemerintahan sipil yang peka dan tanggap terhadap kebutuhan Reformasi Sektor Keamanan sehingga mampu mengambil peran aktif sebagai inisiator dan alat kontrol proses reformasi. Kedua, fakta bahwa Reformasi Sektor Keamanan sendiri masih jauh dari harapan, meskipun beberapa capaian strategis di tingkatan legislasi muncul. Tujuan Reformasi Sektor Keamanan yang pada dasarnya mentransformasi kebijakan sektor keamanan yang demokratis, membentuk militer yang professional, badan intelijen yang akuntabel, serta aparat kepolisian yang bersifat sipil masih belum tercapai sampai dengan delapam tahun masa transisi demokrasi Indonesia.

Peran Negara dalam Sektor Keamanan

Membahas mengenai peran negara, kita bisa menelaah dari teori tentang terbentuknya negara. Terdapat empat teori terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik. (Dikutip dari http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/07/24/ teori-  kontrak - sosial - hobbes - locke - dan -rousseau/ , diunduh 15 Juni 2010).  Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat. Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.
Teori ciptan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.
Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri. Secara garis besar dan untuk keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar. Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, mengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan. Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun (apalagi!) di dalam praksisnya.
Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah latarbelakang pribadi dan kepentingan masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.
Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan bahwa Locke mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja.
Sedangkan Rousseau (1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis. Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah. Pada intinya, arah dari konsep negara yang didisain adalah kedaulatan rakyat, inilah fondasi dari konsep demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, parameter demokrasi tersebut sudah jelas ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Disebutkan pada awal pembukaan, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Kemudian, dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea selanjutnya menunjukkan bahwa berdirinya negara Indonesia karena kuasa Tuhan. Disebutkan, Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Dan sebagai penegasan mengenai kekuasan dan kontrol rakyat, nampak pada alinea terakhir, yaitu kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sini jelas, bahwa dasar pendirian negara Indonesia seluruhnya berasaskan pada parameter negara demokratis.
Pelayanan sektor keamanan merupakan salah satu kewajiban dari negara. Seperti ditegaskan dalam UUD 1945 pada alinea keempat yang menyatakan  untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Di negara Republik Indonesia, tanggung jawab keamanan ada pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun dalam ketentuan perundang-undangan, kewenangan tersebut juga ada pada pemerintah daerah atas dasar asas pemberian otonomi pada daerah. Kewenangan Polri seperti diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah sebagai penyelenggara salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasionalisasinya, Polri tidak hanya bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban secara nasional saja, tetapi juga secara lokal yang merupakan kewenangan kepolisian di tingkat kewilayahan. Sementara Kepala Daerah sesuai dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di daerah. Polri dalam operasionalnys mempunyai anggota sebagai pelaksana Manajemen Operasional Polri, sementara Pemerintah Daerah sesuai amanat undang-undang dapat membentuk Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang bertanggung-jawab memberikan pelayanan sektor keamanan di bawah kendali Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga dalam implementasi kebijakan mengenai pelayanan sektor keamanan muncul persoalan mengenai kualitas pelayanan pada sektor keamanan.
Reformasi sektor keamanan yang bergulir bersamaan dengan reformasi nasional menuntut adanya profesionalisme serta pemerintahan sipil yang kuat dalam memberikan pelayanan sektor keamanan. Konflik kepentingan serta persoalan mekanisme birokrasi yang sudah diatur dengan berbagai regulasi menimbulkan konflik pada para aktor keamanan maupun dengan masyarakat yang seharusnya menerima outcome berupa rasa aman dan jaminan  keamanan dalam melakukan aktivitas sosial sebagai bagian dari warga negara. Otonomi daerah yang bertujuan memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat justru sering menimbulkan masalah dalam implementasinya, antara lain dalam kewajiban negara memberikan pelayanan pada sektor keamanan.

Bahan Bacaan :

Asshidiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer.
Bayley, David H. 1998. Police for The Future – Polisi Masa Depan. Terjemahan Kunarto dan Khobibah M. Arief Dimyati. Jakarta : Cipta Manunggal.
Belson, William A. 1975. The Public and the Police. London : Harper & Row Publishers.
Blau, Peter M & Marshall W Meyer. 2000. Birokrasi dalam Masyarakat Modern. Terjemahan Slamet Riyanto. Jakarta : Penerbit Prestasi Pustakaraya.
Bruce, Tammy. 2003. The New Thought Police : Inside the Left’s Assault on Free Speech and Free Minds. New York : Three Rivers Press.
Budiardjo, Miriam. 2010 (edisi revisi; cetakan kedua). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Djamin, Awaloedin. 2007. Kedudukan Kepolisian Negara RI dalam Sistem Ketatanegaraan Dulu, Kini dan Esok. Jakarta : PTIK Press.
Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan Daerah : Kajian Politik dan Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Habermas, Jurgen. 2007. Ruang Publik : Sebuah Kajian tentang Kategori Masyarakat Borjuis. Terjemahan Yudi Santoso. Yogyakarta : Kreasi Wacana.
Hoogerwerf, 1983. Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Kaho, Josef Riwu. 2001 (cetakan kelima). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Lane, Jan-Erik. 1995 (second edition). The Public Sector : Concept, Models and Approach, London : Sage Publications Ltd.
Makaarim A. Mufti. 2008. Masyarakat Sipil dan Reformasi Sektor Keamanan. Makalah untuk Simposium “10 Tahun Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia”, Jakarta, 28-29 Mei 2008.
Pramusinto, Agus & Erwan Agus Purwanto (Ed). 2009. Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayanan Publik. Yogyakarta : Penerbit Gava Media.
Prasojo, Eko, dkk. 2006. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah : Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural. Jakarta : Penerbit Departemen Ilmu Administrasi Fisip Universitas Indonesia.
Stone, Deborah A. 1988. Policy Paradox and Political Reason. Braindeis : Harper Collins Publishers.
Walker, Samuel. 2001. Police Accountability : the Role of Citizen Oversight. Terjemahan oleh Tim PTIK. Omaha, USA : Wadsworth.


[1] Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si, dosen pada STIK-PTIK, saat ini sedang mengambil program S-3 Ilmu Sosial, konsentrasi Ilmu Pemerintahan pada Universitas Padjadjaran Bandung.

Minggu, 13 Februari 2011

Mengapa Eksistensi Negara dan Polisi Digugat ?

Mengapa Eksistensi Negara dan Polisi Digugat ?


Kalau menyebut siapa “orang hebat” di tahun 2010, dan diramalkan akan semakin hebat, pasti koita harus menyebut salah satunya adalah Gayus HP Tambunan. “Hanya” pegawai negeri dengan pangkat III A, namun kekayaannya sungguh menakjubkan. Dan yang lebih hebat, akibat “nyanyiannya” petinggi-petinggi penting satu demi satu terjungkal dan siap untuk mengikuti jejaknya masuk bui. Jika dihitung-hitung mulai kasus Gayus menyeruak, sudah puluhan orang jadi korban. Mulai dari yang berpangkat “kroco” sampai jenderal. Semua jalur penegak hukum  -- mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai kehakiman -- sudah harus “menyumbangkan” korban atas kehebatan Gayus.
Jika kita simak lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan Gayus, semuanya diawali dengan upaya implementasi “prosedur yang benar”, atau dengan kata lain awal mula kasus selalu bukan karena tindak pidana, karena selalu diawali dengan proses menerapkan prosedur tetap (Standar Operating Procedure). Pada penyalahgunaan penetapan pajak, yang dilakukan adalah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, pada penetapan pasal sangkaan di pengadilan yang dilakukan adalah menyesuaikan dengan pasal dalam KUHP,  pada kasus “jalan-jalan” ke luar tembol sel,  yang dilakukan adalah izin berobat, yang memang secara prosedural ada aturannya. Pergi ke luar negeri pun menggunakan paspor resmi (walau akhirnya terbukti asli tapi palsu). Sehingga langkah-langkah aparat penegak hukum pada awalnya “didisain” tidak menyalahi aturan.
Cara berpikir ini tidak salah jika merujuk pada pendapat Max Weber mengenai birokratisasi, bahwa unsur prosedur adalah salah satu langkah dalam rangka efektifitas birokrasi. Budaya birokrasi Indonesia yang terpengaruh oleh alam Belanda sangat getol dengan menempatkan prosedur sebagai alasan yang dianggap paling masuk akal dan “tidak melanggar aturan” dalam rangka upaya penyalahgunaan jabatan. Lihat saja bagaimana para anggota DPR yang dengan tegap melancong ke luar negeri dengan alasan karena sudah dianggarkan dan direncanakan. Bahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sebuah wawancara di majalah (Prisma, Juli 2010) secara terbuka membela koleganya Gubernur Kepri yang terkena kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Dia cuma menyetujui untuk tidak melakukan tender, penunjukkan langsung. Jadi yang masuk penjara belum tentu semuanya maling,” begitu katanya.
Eko Prasojo (2010), mengutip pendapat Gerald E Caiden (1991) sebagai  berikut: Vices, maladies, and sickness of bureaucracy constitute bureaupathologies. They are not individual failings of individuals who compose organizations but the systematic shortcomings of organizations that cause individuals within them to be quilty of malpractices. Hal tersebut senada dengan fenomena tentang Gayus yang kita saksikan dalam pentas media akhir-akhir ini. Gayus Tambunan mendadak saja menjadi orang yang terkenal saat ini di Indonesia. Bukan karena prestasinya di birokrasi meningkatkan penerimaan pajak, melainkan justru karena perbuatannya telah memperkokoh keyakinan tentang buruknya birokrasi Indonesia. Tidak semua birokrat seperti Gayus, tetapi kelemahan sistem organisasi  negara telah membentuk citra menyeluruh mengenai buruknya birokrasi Indonesia.
Apa yang terjadi oleh yang dilakukan Gayus sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam birokrasi di Indonesia. Selain itu, jumlahnya pun tidak begitu besar dibandingkan dengan kasus- kasus serupa yang belum atau tidak terungkap. Akan tetapi, tetap harus disyukuri bahwa akhirnya kesadaran tentang korupsi dalam birokrasi semakin terbuka lebar dengan terkuaknya kasus Gayus. Maladministrasi yang saat ini mungkin dapat disebut dengan Gayusisme atau nama lain yang barangkali akan segera muncul sebenarnya bukanlah kesalahan yang bersifat individual, tetapi timbul karena kelemahan sistematik dari organisasi birokrasi. Rumah tahanan, penjara, dan lembaga pemasyarakatan mungkin akan penuh dengan birokrat-birokrat yang merupakan golongan Gayusisme. Namun, apakah kita akan memenjarakan semua birokrat-birokrat dengan predikat Gayusisme tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut sebagai penyimpangan dan kesalahan yang bersifat individual.
Caiden (seperti dikutip oleh Eko Prasojo, 2010) mendefinisikan maladministrasi sebagai ”administrative action (or inaction) based on or influenced by improper consideration or condut”. Pakar administrasi negara yang lain, seperti Kenneth Wheare, menyebutkan berbagai bentuk maladministrasi, seperti ilegalitas, korupsi, neglect (kelalaian), perversity (ketidakwajaran), turpitude (kejahatan/kekejian), discourtesy (ketidaksopanan), dan misconduct (kelakuan menyimpang).  Maladministrasi sebagai bentuk patologi birokrasi terjadi secara sistematik, bukan individual. Kelemahan dan kegagalan organisasi untuk membentuk sistem yang mencegah terjadinya penyakit-penyakit birokrasi akan menyebabkan perilaku menyimpang yang diterima secara kolektif. Bahkan, individu yang memiliki karakter unggul dan idealisme yang tinggi tidak akan bisa bertahan lama ketika masuk dalam birokrasi karena serangan penyakit yang demikian kompleks. Birokrat yang semacam ini memiliki tiga pilihan, yaitu menjadi bagian dari sistem yang sakit, dianggap sebagai pesakitan karena tidak menjadi bagian dari sistem, atau keluar dari sistem birokrasi.
Menyikapi hal ini, jalan keluarnya tidak bisa lagi menggunakan regulasi formal. Harus ada keberanian dari lapisan elite pengambil kebijakan untuk mengambil sikap yang mungkin tidak populer. Pers telah membantu mendorong secara terus menerus dengan menjalankan peran sebagai agen akuntabilitas. Namun seperti pernah dilontarkan oleh Ashadi Siregar (2001), pers hanyalah media yang memungkinkan fakta-fakta dari suatu lingkungan untuk direplikasi, sehingga orang dari lingkungannya yang sama dapat berkonfirmasi, dan orang dari lingkungannya lainnya akan berinformasi. Sehingga jika sekarang eksistensi negara dan polisi digugat, ini bukan persoalan internal polisi, tetapi ini adalah buah dari peran negara yang gagal menjalankan fungsinya bagi kepentingan rakyat. Gugatan ini muncul karena rakyat semakin tidak percaya. Maka kalau Polri mempunyai grand strategy mewujudkan kepercayaan masyarakat, itu sudah jalan yang benar. Tetapi persoalannya, Polri adalah bagian dari negara, yang jelas tidak bisa berjalan sendirian. (A. Wahyurudhanto)

n Tulisan ini sudah dimuat di Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 74, Januari-April 2011

Jangan Remehkan Polisi Indonesia ?


Note : Tulisan ini saya buat tahun 2006 lalu, tapi rasanya masih cocok untuk kita jadikan renungan saat ini...


JANGAN REMEHKAN POLISI INDONESIA ?


Semakin hari bangsa kita rasanya semakin kehilangan rasa percaya diri. Satu persatu kebanggaan yang tadinya bisa membuat kita besar kepala, kini sudah mulai menjauh. Sebut saja kejayaan kita di kancah bulu tangkis dunia. Dulu, nama Indonesia sudah pasti disebut yang pertama. Sampai-sampai Rudi Hartono mampu menjadi juara All England 8 kali, Piala Thomas dan Uber juga berhasil kita kawinkan. Tetapi kini, untuk masuk final saja susah. Apalagi jago bulutangkis putri kita, sudah tidak lagi masuk hitungan. Di lingkup Asia Tenggara saja, kini kita tidak bisa lagi bertengger di papan atas, bahkan dalam beberapa kali pesta olahraga se Asia Tenggara, kita kini selalu saja di urutan ketiga, untung tidak terpeleset lagi pada posisi nomor empat.
Itu baru dari dunia olahraga. Di dunia bisnis lebih-lebih lagi. Indonesia sudah bukan lagi menjadi incaran para investor. Mereka yang sebelumnya merasa nyaman dan mampu mengeruk untung sampai bergunung-gunung, kini malahan memindahkan pabriknya ke luar negeri. Vietnam menjadi salah satu tempat migrasi mereka. Alasannya pun selaliu klasik, banyak demo, peraturan berubah-ubah, dan banyak biaya siluman. Bagi para investor lebih aman membangun pabrik di luar Indonesia. Mereka bisa dengan pasti menghitung berapa biaya investasi yang harus dikeluarkan. Setelah produk jadi, baru kemudian dijual di Indonesia, karena mereka tahu, masyarakat Indonesia tingkat komsumtifnya tinggi.
Kalau kita bicara mengenai peringkat Indonesia dalam percaturan internasional, kini yang sering memperoleh ”medali” justru hal-hal yang tidak layak lagi dibanggakan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia selalu masuk ”10 besar” dalam peringkat negeri paling korup. Tingkat korupsi memang sudah sangat memprihatinkan. Bangsa kita juga terkenal sebagai bangsa yang tidak malu untuk mengaku miskin. Lihat saja, begitu ada pembagian dana bantuan tunai langsung, yang besarnya Rp 100.000 perbulan, langsung orang berduyun-duyun ke kantor kelurahan mengaku miskin. Sampai-sampai Biro Pusat Statistik yang membuat klasifikasi warga miskin dibuat repot, karena selalu saja diprotes yang disebabkan ada warga yang merasa datanya keliru, sebab oleh BPS tidak dinyatakan sebagai warga miskin.
Tetapi, di tengah keprihatinan kita akan mulai hilangnya rasa percaya diri karena sudah tidak ada lagi yang bisa dibanggakan, ternyata polisi Indonesia mampu membuat prestasi yang mencengangkan dalam forum internasional. Bukti ini membuat kita harus berucap, jangan remehkan polisi Indonesia. Ceritanya, dalam sebuah konferensi polisi tingkat internasional di sebuah negara di kawasan Timur Tengah, pada hari terakhir dilakukan uji kemampuan profesionalisme polisi. Materi yang menjadi pertaruhan antarpolisi se dunia adalah uji kemampuan analisis forensik. Obyek yang diujikan yaitu mummi, dan polisi masing-masing negara diminta untuk mendeteksi berapa usia mummi tersebut.
Kesempatan pertama diambil oleh polisi dari Amerika Serikat. Memasuki ruangan uji kemampuan, mereka bertahan sampai lima jam. Begitu keluar ruangan, mereka ternyata angkat tangan. ”Kami tidak mampu, terlalu sulit,” kata salah seorang dari mereka, pangkatnya senior superintendent, setingkat dengan komisaris besar di Indonesia. Yang kedua, polisi Australia. Setelah sebelumnya mereka selalu menyombongkan kemampuannya dalam membantu polisi Indonesia mengungkap pelaku Bom Bali, di dalam ruangan polisi Australia sempat bertahan sampai tujuh jam. Tapi begitu keluar, hasilnya tetap saja tidak ada. ”Banyak faktor kesulitannya, kami tidak mampu mendeteksinya,” kata juru bicara mereka, berpangkat letnan kolonel.
Berikutnya polisi dari Cina, yang dalam paparan sebelum kegiatan ini mengaku sangat profesional karena mereka mampu menjaga ketertiban dan keamanan warga Cina yang jumlahnya hampiur satu miliar jiwa. Lebih lama dari polisi Australia, polisi Cina menghabiskan waktu sampai sembilan jam di ruangan uji umur mummi. Begitu keluar, dengan peluh yang membasahi muka mereka, yang dilakukan hanya berucap singkat, ”kami gagal”. Selanjutnya polisi dari Arab Saudi yang sehari-hari sudah terbiasa berhadapan dengan mummi. Sama dengan yang sebelumnya, walau menghabiskan sampai 10 jam, toh usaha mereka sia-sia juga. ”Sudah terlalu tua usianya, kami sulit untuk mendeteksi secara tepat,” katanya, mengaku gagal.
Beberapa polisi negara lain yang melakukan uji deteksi usia mummi ini, tak ada satu pun yang berhasil. Sampai akhirnya tiba giliran polisi Indonesia. Yang masuk ke ruangan bukan yang berpangkat perwira menengah, apalagi perwira tinggi, cukup perwira pertama. Pangkat mereka inspektur dua. Semula banyak nada mencibir ketika polisi Indonesia masuk ke ruangan. Tetapi, tanpa diduga, hanya dalam waktu lima belas menit polisi Indonesia sudah keluar dan dengan langkah tegap menuju ke podium. Dengan intonasi yang tenang, juru bicara polisi Indonesia mengatakan, ”Kami sudah melakukan deteksi, ternyata mummi tersebut berusia seribu delapan puluh tiga tahun,” katanya mantap.
Para polisi dunia yang hadir di konferensi tersebut pun menjadi tercengang. Mereka kemudian bertanya, ”Bagaimana Anda bisa melakukannya, bahkan dalam waktu yang sangat cepat. Juru bicara polisi Indonesia dengan tersenyum dingin hanya berkata singkat, membeberkan rahasia mengapa bisa secepat itu mendeteksi umur mummi. ”Kami pukuli, mumminya ngaku,” katanya singkat, padat, selanjutnya keluar ruangan dengan diikuti pandangan polisi peserta konferensi yang masih terheran-heran.
Rupanya kebiasaan di dalam negeri ketika memeriksa tersangka dan memaksanya untuk mengaku bisa juga diterapkan pada mummi. Itulah polisi Indonesia, tidak perlu kemampuan investigasi, main pukul saja sudah bisa membuat tersangka mengaku. Tapi apakah model seperti itu masih layak untuk diteruskan. Paradigma polisi sipil yang kini melekat pada polisi Indonesia tentunya harus menjadikan mereka untuk mengubah kebiasaan buruk tersebut.
Penghormatan akan hak azasi manusia harus dikedepankan, karena itulah salah satu wujud dari profesionalisme. Investigasi yang sesuai dengan ketentuan hukum harus diutamakan. Justru kalau cara ini yang selalu dilakukan, bukan penghargaan yang diterima, tetapi malahan akan diremehkan terus. Jangan asal main pukul, kalau nanti kena hukum karma, rasain lu. (A. Wahyurudhanto)

Sabtu, 12 Februari 2011

Polisi dan Politik

Polisi dan Politik

Rambu agar profesi kepolisian tidak terpengaruh oleh kekuatan politik tertentu secara tegas dinyatakan pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pada pasal (1) disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap Netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pasal (2) menyatakan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sementara pasal (3) menyatakan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Jika kita menyimak ketentuan dalam pasal 28 ayat (1), (2), dan (3), sangatlah jelas bahwa substansinya mengambil dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No: VII/MPR/2000 Pasal 10.  Ketentuan tersebut dimaksudkan dalam rangka menjamin obyektivitas tindakan kepolisian dan pemuliaan profesi kepolisian agar dalam kinerjanya tidak menengok kanan-kiri pada kekuatan politik yang ada. Isi pasal tersebut secara tegas menunjukkan bahwa anggota Polri dijamin tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Mengapa polisi harus bebas dari politik, bahkan sampai menggunakan hak pilihnya pun tidak diperkenankan. Pengalaman masa lalu rupanya telah menjadi kejadian yang traumatis, bahwa ketika polisi sudah menjadi alat politik bagi kekuasaan, maka yang dilakukan tidak bisa netral. Jaringan organisasi polisi yang sampai ke pelosok-pelosok daerah merupakan sarana yang ampuh jika bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Maka tidaklah mengherankan ketika menjadi bagian dari ABRI dan sekaligus menjadi bagian dari alat kekuasaan pada masa Orde Baru, manfaat peran polisi untuk ikut memberikan dorongan bagi mesin kekuasaan sangatlah efektif.
Merujuk pada tesis yang dikemukakan oleh Pareto (1848-1923), bahwa setiap masyarakat diperintah oleh sekelompok kecil orang yang mempunyai kualitas-kualitas yang diperlukan bagi kehadiran mereka pada kekuasaan sosial dan politik yang penuh. Mereka yang bisa menjangkau kekuasaan adalah selalu merupakan yang terbaik. Merekalah yang dikenal sebagai elite. (dalam Parma, 1987, h. 202). Posisi Polri dengan organisasi yang tersentral menyeluruh ke seluruh Indonesia tentu saja akan mempermudah ketika melakukan “produksi” bagi lahirnya elite tersebut. Menjadi sangat mungkin jika teori ini juga menjadi dasar ketika rambu-rambu disusun yang kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 2/2002.
Tetapi apakah dengan ketentuan tersebut polisi akan terbebas dari politik. Tentu jawabannya akan sulit jika dipaksa harus menjawab benar. Karena hubungan emosional yang terbentuk pada para angota polisi sebenarnya merupakan bangunan dari relasi sosial yang mempunyai ikatan sangat kuat. Maka ketika mereka yang sudah menjadi elite kemudian mengundurkan diri dan sudah pensiun, sejatinya relasi sosial tersebut tidaklah hilang.
Inilah fenomena yang saat ini sedang menjadi perdebatan publik. Dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden Juli 2009, tim kampanye para Capres dan Cawapres banyak dari para purnawirawan, termasuk purnawirawan polisi. Bahkan mantan Kapolri Jenderal Sutanto secara resmi menyatakan sebagai tim inti salah satu Capres, berikutnya para pensiunan jenderal polisi lainnya secara terang-terangan memberikan dukungan pada calon lain. Hal yang sama juga dilakukan oleh para purnawirawan TNI. Ini tentu saja merupakan fenomena yang menarik. Secara yuridis tindakan tersebut tidaklah salah, karena sesuai ketentuan perundang-undangan mereka yang sudah pensiun dari dinas kepolisian tidaklah terikat dengan keharusan bebas politik.
Yang sekarang menjadi persoalan, apakah ikatan emosional dengan para yuniornya, dengan pada para mantan anggotanya tidak akan berpengaruh pada sikap netral mereka yang masih aktif. Tentu akan sulit menjawabnya. Karena keterpengaruhan tersebut, yang bisa berimbas pada keluarga dari polisi yang masih aktif tidak bisa dibuktikan secara kasat mata. “Permainan emosi” ini yang rupanya sekarang diperankan oleh para jenderal, termasuk jenderal polisi dalam rangka upaya menggalang kekuatan politik.
Sehingga pada dasarnya sulit membebaskan diri dari pengaruh elite bagi polisi – dalam hal ini Polri – yang secara organisatoris merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang merupakan representasi dari kekuatan riil politik melalui proses pemilihan umum. Maka yang penting bagi polisi sebenarnya adalah pada bagaimana kinerjanya menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Hasil pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden/wakil presiden pada intinya adalah hasil dari keputusan rakyat untuk memilih siapa yang akan mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat.
Merujuk pemikiran Joseph Schumpeter (1883-1950), seorang sosiolog politik, yang menyatakan bahwa demokrasi secara sederhana adalah suatu mekanisme  untuk pemilihan dan memberi kekuasaan pada pemerintah. Peran para pemilih, menurut tesis Schumpeter, adalah bukan untuk memutuskan masalah-masalah politik dan memilih wakil-wakil yang akan melaksanakan keputusan-keputusan tersebut, melainkan lebih pada memilih orang-orang yang akan membuat keputusan-keputusan bagi mereka.
Oleh karena itu, bisa jadi orang yang dipilih tidak menjalankan keputusan yang berpihak pada rakyat. Maka peran polisi dalam konteks politik di Indonesia adalah pada bagaimana mengawal demokratisasi, sehingga rakyat bisa berpolitik dengan baik, santun, dan produktif. Fungsi-fungsi polisional akan sangat berperan dalam menjaga kondisi berlangsungnya proses demokratisasi, termasuk membuat pemilu berjalan lancar, dan mereka yang terpilih tetap terjaga untuk bekerja bagi kepentingan publik. (Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si)

n Tulisan ini telah diterbitkan dalam Jurnal Kepolisian, Edisi Juni 2009.


Polisi Menjaga Mutu Publik

Polisi Menjaga Mutu Publik

Almarhum Profesor Satjipto Rahardjo dalam salah satu cerahmahnya pernah mengemukakan rumus unik yang harus menjadi panduan polisi ketika bekerja. Menurutnya, keberhasilan tugas polisi ditentukan dengan rumus “O 2 + H”. Unik memang, seperti rumus kimia saja. Tetapi ketika dijelaskan bahwa maksud O 2 + H itu maksudnya adalah Otot, Otak dan Hati Nurani, baru kita mafhum, apa yang menjadi pemikiran beliau. Menurut Prof Tjip, polisi dalam pekerjaannya   menghadapi berbagai risiko bahaya yang besar. Dan kehadiran bahaya   tersebut secara sosiologis mewarnai pekerjaan polisi, bahkan mewarnai  kepribadian kerja dari polisi itu sendiri.  Polisi harus senantiasa waspada dan curiga, karena kalau tidak bisa kecolongan.
Karena itu wajar jika menyebut polisi adalah aparat hukum istimewa , karena posisinya yang sedemikian rupa sehingga dekat dengan masyarakat. Interaksi antara  masyarakat dengan polisi itu sangat intensif sekali, sehingga menjadikan pekerjaan polisi agak khas dibanding aparat penegak hukum yang lainnya seperti hakim dan jaksa. Tapi yang terjadi saat ini, justru kedekatan tersebut ternyata bisa menjadi bumerang bagi polisi. Fenomena “markus” atau makelar kasus menunjukkan hal itu. Tidak bisa dimungkiri, bahwa ternyata kedekatan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi persekongkolan tidak sehat.
Mengapa bisa begitu ? Padahal sudah ada kode etik, sudah Tri Brata, tetapi slogan ternyata hanya sekedar slogan. Sementara tuntutan masyarakat terhadap  kinerja polisi sedemikian tinggi. Memang polisi bukan “superman” tetapi masyarakat dengan ekspetasinya berharap polisi bisa berperan sebagai superman. Sehingga kritik demi kritik, terus berdatangan tidak ada habisnya. Polisi sendiri tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan. Secara konsep usaha untuk memenuhi ekspetasi masyarakat pun dilakukan. Melalui Grand Strategy yang disusun dalam tiga tahap, Polri ingin menjadi institusi yang mampu memenuhi keunggulan. Maka setelah tahap pertama berakhir tahun lalu, yaitu trust building, tahun ini sampai 2014 nanti memasuki tahap kedua yaitu partnership building. Dan nanti tahun 2015-2025, diharapkan sudah bisa memasuki tahap ketiga, yaitu strive for excellence.
Ini artinya, tahun ini adalah awal untuk ancang-ancang untuk menuju keunggulan yang diharapkan, yaitu mewujudkan profil polisi yang profesional, bermoral dan modern. Namun, fakta yang ada, harapan pencapaian tahap pertama, yaitu meraih kepercayaan masyarakat sepertinya belum maksimal tercapai. Walau sudah di-“dongkrak” dengan program quick wins, yang tadinya hanya empat unggulan, sekarang menjadi 21 unggulan. Namun tetap saja kepercayaan publik tak bisa diraih secara maksimal. Berbagai survai yang dilakukan internal Polri maupun eksternal Polri masih menunjukkan kisaran 60 sampai 70 persen. Memang harus diakui ada peningkatan dalam setiap periode. Tetapi yang terjadi justru situasi fluktuatif lebih sering, kadang di atas, tetapi kadang justru terjerembab ke bawah.
Mengapa hal ini bisa terjadi ? Jawaban pertama karena memang masih banyak kendala, baik dari lingkungan internal Polri sendiri maupun dari eksternal. Dan yang kedua karena ekspetasi yang tinggi dari masyarakat akan kiprah Polri. Tidak mudah memang untuk memenuhi harapan masyarakat. Tugas pokok Polri sudah jelas, dicantumkan dalam dokumen yuridis, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13. Disebutkan, tugas Polri, yang pertama adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua menegakkan hukum. Dan ketiga, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jika kita kita resapi apa yang menjadi tugas pokok Polri, dan kita simak dengan penghayatan yang penuh kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Polri untuk menjalankan tugas pokok tersebut. Maka akan bisa kita temukan simpulannya, yaitu tidak lain dan tidak bukan tugas Polri adalah menjaga agar warganya bisa tenang beraktivitas, terayomi oleh negara dan warganya, hidup tenteram, serta meningkat kesejahteraannya. Peningkatan kesejahteraan ini sering disebut dengan prasyarat untuk bisa melakukan peningkatan kualitas hidup.
Maka sejatinya yang dilakukan oleh polisi adalah menjaga mutu publik. Kualitas hidup akan menentukan mutu publik, maka akan bisa dirasakan bagaimana tingginya peradaban publik, bisa dirasakan bagaimana perilaku publik yang santun, terpelajar, tidak arogan, bisa menghargai perbedaaan. Tentu pada awalnya sebelum menjaga mutu publik, polisi harus menjaga mutunya terlebih dahulu. Dalam konteks ini maka budaya polisi Indonesia harus mencerminkan kualitas mereka. Mengutip pandangan almarhum Profesor Parsudi Suparlan, kebudayaan Polri adalah kebudayaan yang dimiliki oleh organisasi Polri, yang berisi pengetahuan, keyakinan-keyakinan mengenai dirinya dan posisinya dalam lingkungan tersebut. Yang digunakan sebagai acuan atau pedoman organisasi Polri dalam melaksanakan pemolisiannya maupun tindakan para petugas kepolisian untuk pemenuhan kebutuhan baik biologi, sosial maupun adab sebagai manusia (2005).
Sehingga kita bisa menarik benang merah, bahwa perilaku polisi sangat menentukan bagaimana respons masyarakat. Tahap membangun kepercayaan publik yang tidak bisa maksimal, karena respon masyarakat yang juga tidak maksimal. Ekspetasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap polisi harus disikapi bukan sebagai beban, namun sebagai pemicu untuk mau bekerja secara “bener” dan “pener”.  Kosa kata yang diambil dari bahasa Jawa ini mempunyai  nilai filosofis yang tinggi. Bener berarti harus profesional, dan pener berarti harus arif, harus bijaksana. Harus kita akui banyak kritik atas soliditas Polri yang oleh kacamata luar dinilai mulai rapuh, karena tidak bisa menyinergikan antara “bener” dan “pener” ini. Karena pener berarti harus memahami  budaya polisi Indonesia yang mempunyai etika, sopan santun, baik dalam bertutur kata, bertindak, maupun berinteraksi dengan lingkungan internal dan eksternal Polri. Salah melangkah pasti fatal akibatnya. Sebagai institusi yang harus mampu menjaga mutu masyarakatnya, mutu publik, maka polisi Indonesia harus lebih dahulu menjaga mutu institusinya dan mutu personelnya. Sulit memang, tetapi melalui kerja keras dan kesadaran bahwa Polri adalah institusi yang harus dijaga martabat dan wibawanya, Insya Allah akan mampu terlewati. (Drs. A. Wahyurudhanto, M.Si)

n  Tulisan ini telah dimuat dalam Jurnal Kepolisian, Edisi  073 (Juni-Sept 2010)

Senin, 15 November 2010

Artikel : "Gurita Gayus"

GURITA GAYUS
Oleh  A. WAHYURUDHANTO

Gayus HP Tambunan berulah lagi, dan media massa kembali menggegerkan tentang perilaku Gayus. Kali ini berita besar yang dibuatnya adalah “kecanggihannya” dalam menerobos tembok Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jika dihitung-hitung mulai kasus Gayus menyeruak, sudah puluhan orang jadi korban. Mulai dari yang berpangkat “kroco” sampai jenderal. Semua jalur penegak hukum sudah harus “menyumbangkan” korban atas kehebatan Gayus, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, sampai Pengadilan. Bahkan di institusinya, perpajakan, juga ada yang bertumbangan.
Ada fenomena menarik dari kasus Gayus ini, bahwa semua yang ditumbangkannya selalu dengan fakta hukum tindak pidana korupsi. Pada kasus terakhir, Kadiv Humas Polri pun secara tegas menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam jumpa pers secara terbuka diungkapkan ratusan juta uang mengalir ke para penjaga rumah tahanan, dengan jumlah tertinggi tentu komandannya.
Sama seperti mereka yang akhirnya terjerat ke pengadilan karena kasus Gayus (atau yang hampir masuk seperti Jaksa Cirus), semuanya dengan sangkaan korupsi. Ini fakta fenomena yang tidak bisa terbantahkan. Dan jika kita simak lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan Gayus, semuanya diawali dengan upaya implementasi “prosedur yang benar”, atau dengan kata lain awal mula kasus selalu bukan karena tindak pidana, karena selalu diawali dengan proses menerapkan prosedur tetap (Standar Operating Procedure). Pada penyalahgunaan penetapan pajak, yang dilakukan adalah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, pada penetapan pasal sangkaan di pengadilan yang dilakukan adalah menyesuaikan dengan pasal dalam KUHP, dan pada kasus terakhir yang dilakukan adalah izin berobat, yang memang secara prosedural ada aturannya, sehingga langkah-langkah aparat penegak hukum pada awalnya “didisain” tidak menyalahi aturan.
Cara berpikir ini tidak salah jika merujuk pada pendapat Max Weber mengenai birokratisasi, bahwa unsur prosedur adalah salah satu langkah dalam rangka efektifitas birokrasi. Budaya birokrasi Indonesia yang terpengaruh oleh alam Belanda sangat getol dengan menempatkan prosedur sebagai alasan yang dianggap paling masuk akal dan “tidak melanggar aturan” dalam rangka upaya penyalahgunaan jabatan. Lihat saja bagaimana para anggota DPR yang dengan tegap melancong ke luar negeri dengan alasan karena sudah dianggarkan dan direncanakan. Bahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sebuah wawancara di majalah (Prisma, Juli 2010) secara terbuka membela koleganya Gubernur Kepri yang terkena kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Dia cuma menyetujui untuk tidak melakukan tender, penunjukkan langsung. Jadi yang masuk penjara belum tentu semuanya maling,” begitu katanya.
Korupsi
Menelaah kasus Gayus, maka yang harus dijadikan pijakan adalah bahwa fenomena korupsi sudah tidak bisa lagi diselesaikan hanya sekedar retorika. Silang pendapat para pejabat dan pengamat di media massa, baik itu televisi, radio maupun media cetak hanya cukup menjadi “bumbu” kasus ini saja. Diskusi yang berkembang bagi publik hanya merupakan bagian dari infotainment saja. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana mengkritisi hal ini sebagai “penyakit kanker” yang tidak boleh dibiarkan.
Merujuk pendapat Robert Klitgaard yang terkenal dengan sumbangan akademiknya dalam hal pemberantasan korupsi, menunjukkan bahwa pembiaran korupsi memang secara sengaja dilakukan di Indonesia. Atau dengan kata lain inilah budaya yang dilestarikan. Menurut Klitgaard (2002), Korupsi dapat disimbolkan sebagai C = (M + D – A). Artinya Korupsi (corruption) bisa terjadi jika monopoli (monopoly power) bertemu dengan kewenangan pejabat/birokrat (discretion by officials), namun tidak ada pengawasan (accountability). Dalam penelitiannya dinyatakan bahwa korupsi adalah kalkulasi kriminal, bukan pemuasan nafsu. Menurutnya pegawai akan terlibat dalam usaha korupsi ketika keuntungan korupsi yang mereka peroleh lebih besar dari sanksi jika ditangkap, dikali kemungkinan untuk ditangkap. Sanksi tersebut termasuk upah dan insentif lainnya yang mesti mereka korbankan jika mereka kehilangan pekerjaan, termasuk juga berat hukumnya. Peluang pegawai mengumpulkan korupsi adalah merupakan fungsi dari tingkat monopoli mereka terhadap jasa atau aktivitas, kewenangannya dalam menentukan siapa yang memperoleh besaran tertentu, dan tingkat akuntabilitas kegiatan mereka.
Senada dengan kasus Gayus dalam beberapa kali ulah yang dilakukan, ujung-ujungnya adalah “keberanian” dari para penegak hukum, yaitu pemegang kewenangan birokrasi dalam bermain-main dalam lingkar prosedural setelah melakukan “kalkulasi”. Dan Gayus dengan lincahnya bermain dalam pusaran tersebut. Maka penulis cenderung menyebut, inilah permainan “Gurita Gayus”. Pola-pola yang dipakai Gayus jelas bukan tanpa perhitungan. Dia jelas sudah mempertimbangkan dampak apa yang akan berkembang di seputaran aparat birokrasi yang diajaknya bermain. Maka tidak heran jika para analis pun mengkaitkan bahwa apa yang dilakukan Gayus ada hubungannya dengan soliditas kepemimpinan Polri. Apalagi ketidaksesuaian informasi ke publik yang disampaikan petinggi Polri terus diekspose media. Fakta ini menunjukkan bahwa sebenarnya masih ada rongga “abu-abu” dalam implementasi penegakan hukum. Dan inilah bukti bahwa tidak adanya akuntabilitas seperti yang disyaratkan Klitgaard memang terjadi dalam sistem birokrasi yang berlaku di Indonesia.
Solusi
Menyikapi hal ini, menurut hemat penulis jalan keluarnya tidak bisa lagi menggunakan regulasi formal. Harus ada keberanian dari lapisan elite pengambil kebijakan untuk mengambil sikap yang mungkin tidak populer. Kritik keras bahwa kasus ini akan berhenti hanya sampai tingkat Komisaris Polisi, juga menunjukkan bahwa tekanan publik –setidaknya lewat media -- sebenarnya cukup lugas. Pers memang berperan besar sebagai agen akuntabilitas. Namun seperti pernah dilontarkan oleh Ashadi Siregar (2001), pers hanyalah media yang memungkinkan fakta-fakta dari suatu lingkungan untuk direplikasi, sehingga orang dari lingkungannya yang sama dapat berkonfirmasi, dan orang dari lingkungannya lainnya akan berinformasi.
Karena itu akuntabilitas publik akan sangat tergantung dari bagaimana tranparansi pemerintahan bisa diwujudkan. Akuntabilitas akan hadir jika ada tranparansi dari yang diawasi. Legislatif berkepentingan agar akuntabilitas oleh publik mengawasi institusi eksekutif dan yudikatif. Begitu pula sebaliknya, eksekutif berkepentingan adanya akuntabilitas publik untuk mengawasi legislatif dan yudikatif. Tentunya yudikatif akan juga punya kepentingan yang sama. Semakin “telanjang” suatu intitusi, akan semakin jelas akuntabilitas berlangsung, karena di sana akan hadir transparansi.
Yang menjadi masalah, kalau semuanya sudah korup, maka yang akan terjadi transparansi publik akan selalu ditutup-tutupi, dan media hanya sekedar mengorek-orek untuk pemuas publik saja. Apalagi juga secara sistematis melalui rekayasa politik akuntabilitas sengaja disembunyikan, sudah pasti akuntabilitas tersebut tidak bisa hadir. Akibatnya “gayus-gayus” lainnya akan hadir, mungkin dengan gurita yang lebih “lincah” dan lebih “cerdas”. Fenomena gayus menyuap penjaga rumah tahanan tidak boleh dinilai sebagai hal sederhana, ini bukan hanya persoalan prosedural, tetapi berimplikasi serius pada proses good governance (kepemerintahan yang baik) secara lebih kompleks. (*)
A. WAHYURUDHANTO
Mahasiswa Program S-3, FISIP, Universitas Padjadjaran.