Minggu, 12 Juli 2015

File Artikel : Ilmu Kepolisian; Cabang Ilmu Pengetahuan Baru




Ilmu Kepolisian; Cabang Ilmu Pengetahuan Baru


Ngelmu iku Kelakone kanthi laku.
(Ilmu itu terlaksana dengan jalan)


Kutipan dari Serat Wedhatama karya KGPA Mangkunegara IV tersebut sangat sarat maknanya. Ngelmu iku kelakone kanthi laku, maknanya adalah, ilmu apapun hanya bisa dikuasai dengan baik dan diamalkan, jika dipelajari dengan seksama, sungguh-sungguh, serta diperjuangkan dengan segenap jiwa raga. Siapapun juga harus berani bekorban demi tercapainya ilmu yang ingin dimilikinya. Ilmu hanya bisa diperoleh dengan kerja keras, rajin dan tekun. Begitu pula jika kita ingin mengembangkan ilmu, tidak bisa ilmu berkembang dengan sendirinya, karena tradisi keilmuan mewajibkan adanya prasyarat agar suatu pengetahuan diakui sebagai ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan (science) terdiri atas seperangkat pengetahuan (disciplines-produk epistemologis) yang digunakan untuk mencari, menemukan dan meningkatkan pemahaman atas suatu masalah yang menjadi kajian dengan menggunakan seperangkat konsep dan teori, dan dengan menggunakan seperangkat metode ilmiah yang obyektif, metodis, sistematik dan universal.   Oleh karena itu, sebuah ilmu pengetahuan  secara hakiki harus dapat menjelaskan apa yang menjadi objek kajiannya (ontologi), bagaimana ilmu pengetahuan itu terbentuk dan apa yang membentuk batang tubuhnya (epistemologi), apa manfaatnya bagi umat manusia (aksiologi), serta bagaimana prosedur untuk mempelajarinya (metodologi).
Nomenklatur ilmu kepolisian sebenarnya sudah lama dikenal, namun sampai sekarang selalu masih diwarnai perdebatan, ilmu kepolisian yang dipelajari sebagai studi kepolisian (police studies) atau ilmu kepolisian (police science). Sehingga perdebatan itu berkembang mengenai pohon ilmu kepolisian, antara aras multidiplin dan interdisiplin. Perdebatan ini juga mewarnai perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia. Namun di antara perdebatan itu ada fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri, bahwa istilah ilmu kepolisian di Indonesia pertama dikenal setelah didirikannya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Walau ketika awal-awal berdiri, kurikulum PTIK lebih cenderung didominasi ilmu hukum, karena kebutuhan tugas-tugas fungsi kepolisian, namun PTIK tetap konsisten dengan mencantumkan nama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Kini, kita sudah secara tegas mencanangkan bahwa ilmu kepolisian sah adanya, dan merupakan cabang ilmu pengetahuan yang diakui dan kini terus berkembang di Indonesia. Ilmu Kepolisian sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang baru, pada awal kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangannya di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).  PTIK merupakan salah satu perguruan tinggi yang tertua di Indonesia, yang pertama kali mempelajari dan  mengembangkan ilmu kepolisian di Indonesia. Lebih dari itu, PTIK juga sekaligus mengimplementasikan bekerjanya ilmu kepolisian dan berkembangnya teknologi di Indonesia melalui para alumninya yang tersebar di seluruh pelosok tanah air Indonesia.  Inilah keistimewaan PTIK dalam rangka implementasi dan pengembangan ilmu kepolisian.
Keberadaan Ilmu Kepolisian sebagai cabang ilmu pengetahuan yang baru di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Pengakuan oleh Kementerian Ristek dan Dikti pun telah diberikan, dengan menempatkan Ilmu Kepolisian (Police Science) dikategorikan sebagai rumpul ilmu sosial (social science), yaitu merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat. Seperti kita ketahui, rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan teknologi terdiri atas:  a. rumpun ilmu agama;  b. rumpun ilmu humaniora;  c. rumpun ilmu sosial;  d. rumpun ilmu alam;  e. rumpun ilmu formal; dan  f. rumpun ilmu terapan.  Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikembangkan menjadi pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan.
Pohon ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu pohon ilmu pengetahuan. Ranting ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu cabang ilmu pengetahuan. Rumpun ilmu pengetahuan disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma dalam suatu disiplin akademik, dalam hal ini penyebaran ilmu kepolisian dilakukan oleh antara lain STIK-PTIK. Penyebarluasannya antara lain dilakukan melalui program studi, dimana di STIK-PTIK dikembangkan program studi ilmu kepolisian (police science).
Dalam perkembangan sekarang, perguruan tinggi yang menyebarkan ilmu kepolisian tidak hanya STIK-PTIK. Universitas Indonesia sudah sejak tahun 1996 membuka program studi Kajian Ilmu Kepolisian pada program magister dan doktor. Sementara kini beberapa perguruan tinggi juga sudah membuka program studi ilmu kepolisian. Yang menjadi berbeda dengan STIK-PTIK, di sini para lulusannya akan langsung mengimplementasikan karena para mahasiswanya adalah anggota Polri.
Oleh karena ilmu kepolisian sudah bukan lagi menjadi monopoli Polri dan STIK-PTIK, pasti pada masa mendatang bahasan mengenai ilmu kepolisian akan berkembang sesuai dengan “warna” yang dipilih oleh perguruan tinggi yang menyebarkan ilmu kepolisian. Pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi dalam praktiknya dapat dilakukan dengan strategi: monodisiplin; multidisiplin; interdisiplin; dan transdisiplin. Monodisiplin merupakan strategi riset yang fokus pada satu disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. Multidisiplin merupakan strategi riset yang melibatkan minimal dua disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama-sama.  Interdisiplin merupakan strategi riset yang melibatkan transfer suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik yang baru. Transdisiplin merupakan strategi riset yang melibatkan pemangku kepentingan lain di luar akademisi, seperti praktisi professional, pemerintah, poltisi, pengusaha agar hasil penelitian dapat memiliki probabilitas yang lebih tinggi untuk diaplikasikan oleh masyarakat.
Bagi STIK-PTIK yang pertama kali mengembangkan ilmu kepolisian di Indonesia, tentu saja perkembangan seperti sekarang ini mengembirakan, karena ini berarti ilmu kepolisian akan semakin eksis di Indonesia. Sementara harus juga dipahami, paradigma perkembangan ilmu kepolisian berawal dari adanya kesadaran bahwa profesi kepolisian dalam implementasinya perlu didukung dengan adanya ilmu kepolisian. Sehingga pada masa mendatang harus selalu ada komunikasi antar - perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi ilmu kepolisian, sampai nantinya akan terbentuk konsorsium ilmu kepolisian, yang akan menyepakati lingkup dari ilmu kepolisian. Hal ini terutama pada penentuan batas-batas ilmu kepolisian, termasuk fokus dan lokusnya. Peran STIK-PTIK sebagai penjuru pengembangan ilmu kepolisian harus bisa eksis, karena pengembangan ilmu kepolisian di sini juga akan berkaitan langsung dengan pengembangan profesi kepolisian.
Seperti dikatakan dalam Serat Wedhatama, bahwa Ngelmu iku kelakone kanthi laku, maka ilmu kepolisian harus benar-benar dipelajari dan dikembangkan dengan seksama, sungguh-sungguh, dan terus dijaga sehingga dapat dikuasai dengan baik dan diamalkan untuk kemaslahatan umat manusia. Selamat datang Ilmu Kepolisian. (A. Wahyurudhanto, Redaktur Pelaksana Jurnal “Ilmu Kepolisian”)


Tidak ada komentar: