Ilmu
Kepolisian; Cabang Ilmu Pengetahuan Baru
Ngelmu iku Kelakone
kanthi laku.
(Ilmu itu terlaksana dengan jalan)
Kutipan dari Serat Wedhatama karya KGPA Mangkunegara IV tersebut
sangat sarat maknanya. Ngelmu iku kelakone kanthi laku, maknanya adalah,
ilmu apapun hanya bisa dikuasai dengan baik dan diamalkan, jika dipelajari
dengan seksama, sungguh-sungguh, serta diperjuangkan dengan segenap jiwa raga.
Siapapun juga harus berani bekorban demi tercapainya ilmu yang ingin
dimilikinya. Ilmu hanya bisa diperoleh dengan kerja keras, rajin dan tekun. Begitu
pula jika kita ingin mengembangkan ilmu, tidak bisa ilmu berkembang dengan
sendirinya, karena tradisi keilmuan mewajibkan adanya prasyarat agar suatu
pengetahuan diakui sebagai ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan (science) terdiri atas
seperangkat pengetahuan (disciplines-produk epistemologis) yang
digunakan untuk mencari, menemukan dan meningkatkan pemahaman atas suatu
masalah yang menjadi kajian dengan menggunakan seperangkat konsep dan teori,
dan dengan menggunakan seperangkat metode ilmiah yang obyektif, metodis,
sistematik dan universal. Oleh karena itu, sebuah ilmu pengetahuan secara hakiki harus dapat menjelaskan apa yang
menjadi objek kajiannya (ontologi), bagaimana ilmu pengetahuan itu terbentuk dan
apa yang membentuk batang tubuhnya (epistemologi), apa manfaatnya bagi umat
manusia (aksiologi), serta bagaimana
prosedur untuk mempelajarinya (metodologi).
Nomenklatur ilmu kepolisian sebenarnya sudah lama
dikenal, namun sampai sekarang selalu masih diwarnai perdebatan, ilmu
kepolisian yang dipelajari sebagai studi kepolisian (police studies) atau ilmu kepolisian (police science). Sehingga perdebatan itu berkembang mengenai pohon
ilmu kepolisian, antara aras multidiplin dan interdisiplin. Perdebatan ini juga
mewarnai perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia. Namun di antara perdebatan
itu ada fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri, bahwa istilah ilmu kepolisian
di Indonesia pertama dikenal setelah didirikannya Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK). Walau ketika awal-awal berdiri, kurikulum PTIK lebih
cenderung didominasi ilmu hukum, karena kebutuhan tugas-tugas fungsi
kepolisian, namun PTIK tetap konsisten dengan mencantumkan nama Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian.
Kini, kita sudah secara tegas mencanangkan bahwa ilmu
kepolisian sah adanya, dan merupakan cabang ilmu pengetahuan yang diakui dan
kini terus berkembang di Indonesia. Ilmu Kepolisian sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang baru, pada
awal kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangannya di Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari keberadaan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). PTIK merupakan salah satu perguruan tinggi yang tertua di Indonesia,
yang pertama kali mempelajari dan
mengembangkan ilmu kepolisian di Indonesia. Lebih dari itu, PTIK juga
sekaligus mengimplementasikan bekerjanya ilmu kepolisian dan berkembangnya
teknologi di Indonesia melalui para alumninya yang tersebar di seluruh pelosok
tanah air Indonesia. Inilah keistimewaan PTIK dalam
rangka implementasi dan pengembangan ilmu kepolisian.
Keberadaan Ilmu Kepolisian sebagai cabang ilmu
pengetahuan yang baru di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Pengakuan oleh Kementerian
Ristek dan Dikti pun telah diberikan, dengan menempatkan Ilmu Kepolisian (Police
Science) dikategorikan sebagai rumpul ilmu sosial (social science), yaitu merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang
mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat. Seperti kita ketahui, rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan
kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun
secara sistematis. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan teknologi terdiri atas: a. rumpun ilmu agama; b. rumpun ilmu humaniora; c. rumpun ilmu sosial; d. rumpun ilmu alam; e. rumpun ilmu formal; dan f. rumpun ilmu terapan. Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikembangkan menjadi pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan.
Pohon ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada dalam satu rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi. Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu pohon ilmu pengetahuan.
Ranting ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang
berada dalam satu cabang ilmu pengetahuan. Rumpun ilmu pengetahuan disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui
Tridharma dalam suatu disiplin akademik, dalam hal ini penyebaran ilmu kepolisian dilakukan oleh antara lain STIK-PTIK.
Penyebarluasannya antara lain dilakukan melalui program studi, dimana di
STIK-PTIK dikembangkan program studi ilmu kepolisian (police science).
Dalam perkembangan sekarang,
perguruan tinggi yang menyebarkan ilmu kepolisian tidak hanya STIK-PTIK.
Universitas Indonesia sudah sejak tahun 1996 membuka program studi Kajian Ilmu
Kepolisian pada program magister dan doktor. Sementara kini beberapa perguruan
tinggi juga sudah membuka program studi ilmu kepolisian. Yang menjadi berbeda
dengan STIK-PTIK, di sini para lulusannya akan langsung mengimplementasikan karena
para mahasiswanya adalah anggota Polri.
Oleh karena ilmu kepolisian
sudah bukan lagi menjadi monopoli Polri dan STIK-PTIK, pasti pada masa
mendatang bahasan mengenai ilmu kepolisian akan berkembang sesuai dengan “warna”
yang dipilih oleh perguruan tinggi yang menyebarkan ilmu kepolisian. Pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam praktiknya dapat dilakukan dengan strategi: monodisiplin;
multidisiplin; interdisiplin; dan transdisiplin. Monodisiplin merupakan
strategi riset yang fokus pada satu disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu
masalah tertentu. Multidisiplin merupakan strategi riset yang melibatkan
minimal dua disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara
bersama-sama. Interdisiplin merupakan
strategi riset yang melibatkan transfer suatu disiplin akademik ke dalam
disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu sehingga
mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik yang baru. Transdisiplin
merupakan strategi riset yang melibatkan pemangku kepentingan lain di luar
akademisi, seperti praktisi professional, pemerintah, poltisi, pengusaha agar
hasil penelitian dapat memiliki probabilitas yang lebih tinggi untuk diaplikasikan
oleh masyarakat.
Bagi STIK-PTIK yang pertama
kali mengembangkan ilmu kepolisian di Indonesia, tentu saja perkembangan
seperti sekarang ini mengembirakan, karena ini berarti ilmu kepolisian akan
semakin eksis di Indonesia. Sementara harus juga dipahami, paradigma
perkembangan ilmu kepolisian berawal dari adanya kesadaran bahwa profesi
kepolisian dalam implementasinya perlu didukung dengan adanya ilmu kepolisian.
Sehingga pada masa mendatang harus selalu ada komunikasi antar - perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program studi ilmu kepolisian, sampai nantinya
akan terbentuk konsorsium ilmu kepolisian, yang akan menyepakati lingkup dari
ilmu kepolisian. Hal ini terutama pada penentuan batas-batas ilmu kepolisian,
termasuk fokus dan lokusnya. Peran STIK-PTIK sebagai penjuru pengembangan ilmu
kepolisian harus bisa eksis, karena pengembangan ilmu kepolisian di sini juga
akan berkaitan langsung dengan pengembangan profesi kepolisian.
Seperti dikatakan dalam Serat Wedhatama, bahwa Ngelmu iku
kelakone kanthi laku, maka ilmu
kepolisian harus benar-benar dipelajari dan dikembangkan dengan seksama,
sungguh-sungguh, dan terus dijaga sehingga dapat dikuasai dengan baik dan
diamalkan untuk kemaslahatan umat manusia. Selamat datang Ilmu Kepolisian. (A.
Wahyurudhanto, Redaktur Pelaksana Jurnal “Ilmu Kepolisian”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar