Minggu, 09 Maret 2014

File Artikel : Restorative Justice



Restorative Justice

Ubi societas ibi ius
(di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)
--- Cicero, Filsuf Romawi Kuno (106-43 SM)

Sebelum tahun Masehi bergulir, seorang filsuf Romawi Kuno sudah menyampaikan hal yang sampai kini masih aktual. Ubi societas ibi ius, demikian ucapannya yang sangat terkenal. Ucapannya tersebut berarti bahwa setiap manusia, dimana pun berada akan selalu terikat dengan aturan dan norma kehidupan. Dalam perkembangannya, hampir setiap negara memberlakukan aturan untuk mengatur warga negaranya, termasuk Indonesia. Dalam naskah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat (3), dengan tegas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya segala kegiatan atau tindakan pemerintah ataupun rakyatnya didasarkan pada hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah (penguasa) dan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Demikian juga rakyat harus tunduk kepada hukum. Apabila tindakannya melanggar hukum rakyat dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Namun, seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat persoalan hukum telah menjadi bahasan yang sangat kompleks. Polri sebagai salah satu penegak hukum, saat ini sarat dengan berbagai kritik. Banyak kasus yang sering menjadi konsumsi media untuk menunjukkan langkah polisi yang dinilai tidak bijak. Setidaknya, ada beberapa kasus yang berulang-ulang dijadikan contoh, bagaimana kerja polisi yang “tidak pas”. Antara lain kasus Deli, seorang pelajar SMP yang dituduh mencuri voucher sehingga harus menjalani proses formil pidana sampai ke pengadilan. Kemudian kasus nenek Minah yang dituduh mencuri dua biji kakao sehingga harus duduk di kursi pesakitan dalam menjalani persidangan. Juga dalam beberapa kali pemberitaan selalu menjadi contoh potret polisi dalam mengambil keputusan, yaitu kasus nenek Rasmiah yang dituduh mencuri sop buntut dan piring majikannya yang kemudian harus berujung di meja hijau.
Dari berbagai kejadian inilah, maka kini terus diwacanakan untuk dikembangkan pendekatan restorative justice. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

***


Dalam implementasinya, restorative justice selalu menjadi perdebatan antara ahli hukum yang berperspektif legal-konvensional dan yang berperspektif legal-sosiologis. Profesor Satjipto Rahardjo almarhum sebagai tokoh yang getol mempopulerkan hukum dengan prespektif legal-sosiologis mengenalkan hukum progresif, yaitu tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum progresif merupakan koreksi terhadap kelemahan sistem hukum modern yang sarat dengan birokrasi serta ingin membebaskan diri dari dominasi suatu tipe hukum liberal. Progresivisme (aliran hukum progresif) mengajarkan hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.
Esensi dari pemikiran Satjipto Rahardjpo sebenarnya adalah hukum yang berkeadilan. Artinya tujuan hukum bukan semata-mata kepastian hukum, tetapi bagaimana hukum bisa menjadi sarana untuk memberikan rasa keadilan. Persoalan rasa tentu saja akan menyentuh kepada subyektifitas. Tetapi bentuk subyektifitas yang bisa dirasakan oleh masyarakat sehingga kehadiran para penegak hukum menjadikan masyarakat terasa terayomi, bukankah akan menjadi tetesan embun yang akan membuat hati menjadi dingin. Polri sendiri secara tegas dalam tugas pokoknya menekankan peran sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Perdebatan antara legalistik-formal dengan legalistik-sosiologis tentu saja akan terus berlanjut, tetapi menyikjapi berbagai persoalan di Indonesia, rasanya harus mulai dipikirkan mengenai efektifitas restorative justice sebagai solusi untuk membangun “short cut” dalam rangka memberikan efek rasa keadilan pada masyarakat. Sehingga, seperti dikemukakan oleh para pemerhati konsep ini, yaitu agar hukum tidak menjadi barang mati yang menunjukkan seorang benar atau salah, tetapi dapat memberikan solusi agar melalui hukum orang dapat memperoleh keadilan, sehingga muncul ketentraman hidup, dan sejatinya inilah landasan bagi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau kehidupan terasa tentram, maka dalam menjalani dinamika kehidupan yang dirasakan adalah suasana aman. Inilah modal utama untuk hadirnya ketertiban masyarakat,.

***

Dalam strategi kinerja kepolisian, sebenarnya Polri telah menangkap adanya realitas kemampuan masyarakat untuk melakukan imunisasi terhadap permasalahan sosial atau konflik yang timbul di lingkungannya. Masyarakat (khususnya tingkat lokal) sebenarnya memiliki kapasitas tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan perilaku seseorang atau beberapa orang warganya yang dianggap menyimpang atau melanggar pidana. Kapasitas itulah yang kita kenal dengan sebutan ”peradilan adat” atau village justice (dorpsrechtspraak) yang pada dasarnya merupakan upaya penduduk secara sukarela untuk menyelesaikan permasalahannya kepada suatu badan yang diketuai oleh kepala desa, tetua atau badan lain yang diakui dalam masyarakat. 
Teer Haar (1948) menyebut setiap masyarakat lokal memiliki kemampuan alami untuk menyelesaikan konflik atau sengketa yang mereka hadapi. Namun sayang, kekayaan sosial ini dalam beberapa waktu terakhir ini jarang dioptimalkan. Akibatnya seperti kita saksikan, konflik komunal dengan penyebab masalah ideologi, agama, ras, maupun kepentingan ekonomi masih sering kita jumpai, dan polisi pada akhirnya kewalahan sendiri untuk mengatasinya. Dan korban sudah berjatuhan, maupun kerugian fisik yang jelas akan memakan biaya untuk rehabilitasnya. Bahkan, yang belakangan ini terjadi, justru kantor polisi yang jadi sasaran.
Dari sisi konsep, Polri sudah menerapkan apa yang disebut Polmas atau Perpolisian Masyarakat. Dalam konteks pelaksanaan tugas Polri telah dikembangkan dengan dua elemen minimal (dari berbagai elemen yang secara teoritik dianjurkan oleh community policing) saja yakni kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Bagi Polri, implementasi Polmas bukan hal baru. Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2008 disebutkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Polmas pada hakekatnya telah diimplementasikan Polri berdasarkan konsep Sistem Keamanan Swakarsa dan pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui program-program fungsi Bimmas yang sesuai dengan kondisi di Indonesia baik di masa lalu maupun di Era Reformasi (demokrasi dan perlindungan HAM).
Pola-pola penyelesaian masalah masyarakat melalui adat kebiasaan sudah umum diterapkan di dalam masyarakat tradisional, yang kesemuanya merupakan pola-pola pemecahan masalah dan pencegahan serta pembinaan ketentraman dan kerukunan masyarakat yang mendasarkan pada asas kemitraan, kebersamaan dan keharmonisan di dalam masyarakat. Penerapan strategi Polmas bagi Indonesia sangat tepat/cocok dengan budaya masyarakat Indonesia yang mengedepankan kehidupan berkomunitas, gotong royong, keseimbangan (harmonis), dan kepedulian serta mendahulukan kepentingan umum. 
Dalam pola operasionalisasi Polmas, seperti disebutkan dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2008, adanya penegasan bahwa upaya penegakan hukum lebih diutamakan kepada sasaran peningkatan kesadaran hukum daripada penindakan hukum. Sedangka upaya penindakan hukum merupakan alternatif tindakan yang paling akhir, bila cara-cara pemulihan masalah atau cara-cara pemecahan masalah yang bersifat persuasif tidak berhasil. Konsep ini selaras dengan gagasan restorative justice dimana lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Dengan demikian, implementasi Polmas dalam rangka mewujudkan harkamtibmas sejatinya juga mendorong agar gagasan restorative justice bisa semakin menjadi salah satu solusi untuk menjadikan Polri sebagai intitusi yang bermoral kemanusiaan. (A. Wahyurudhanto)

·      Tulisan ini sudah dimuat di Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 079, April 2013.


Tidak ada komentar: