Minggu, 09 Maret 2014

Timbangan Buku : Menghadang Liberalisasi Perdagangan



Timbangan Buku :
Menghadang Liberalisasi Perdagangan Dunia
dengan Politik Hukum yang Pro Rakyat

Judul Buku     :  Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia : Kebijakan dalam Era Liberalisasi Perdangan Dunia
Penulis             : Iza Fadri
Penerbit           : PTIK PRESS
Cetakan           : I,  April 2013
Tebal               : 357 hlm
ISBN              : 978-602-8238-21-2

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi kini benar-benar tidak bisa lagi kita bendung. Liberalisasi ekonomi telah membawa pembaharuan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di dalam negeri maupun di tingkat dunia internasional. Ramalan bahwa dunia ini merupakan satu perkampungan telah terbukti, karena kini batas negara hanyalah menjadi batas administrasi politik saja. Dalam dunia perdagangan sudah tidak ada lagi batas-batas wilayah negara. Kondisi yang merupakan keniscayaan adalah semakin terintegrasinya berbagai aspek perekonomian suatu negara dengan perekonomian dunia mengakibatkan terjadinya peningkatan arus perdagangan barang maupun uang serta modal antar negara.
Meningkatnya mobilitas arus modal, terutama yang mengalir ke negara– negara berkembang, merupakan dampak langsung dari integrasi keuangan yang semakin tinggi di negara berkembang. Pada sektor perdagangan, globalisasi ekonomi telah mengarah pada terciptanya suatu kecenderungan perdagangan bebas yang disebut sebagai liberalisasi perdagangan dunia. Kecenderungan ini telah diwujudkan dalam kerangka hukum GATT/WTO sebagai suatu manifestasi dari keinginan global untuk terciptanya liberalisasi perdagangan dunia. (hal. 20)
Sejak awal Orde Baru para pengamat mulai melihat sebuah gejala baru, yakni terjadinya pergeseran dalam sistem ekonomi, dari corak sosialis yang etatis ke arah ekonomi kapitalis. Gejala ini kini telah muncul dalam kenyataan yang faktual yaitu dengan diberlakukannya liberalisasi perdagangan Indonesia. Keberlakuan liberalisasi perdagangan dunia di Indonesia adalah suatu konsekuensi logis dari kecenderungan global yang menifestasinya dituangkan ke dalam kerangka GATT/WTO sebagai instrumen hukum perdagangan internasional. (hal. 57).
Hal-hal tersebut dengan jeli dibidik oleh Iza Fadri dalam penelitian untuk menyusun disertasi dan sekarang dibukukan dengan judul buku “Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia : Kebijakan dalam Era Liberalisasi Perdangan Dunia”. Buku ini merupakan adaptasi dari naskah disertasi penulis yang disusun untuk promosi doktor di Universitas Indonesia pada tanggal 26 Juli 2013. Judul asli dalam disertasi adalah “Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia : Kajian tentang Pengaruh Timbal Balik Hukum Pidana dan Politik Perekonomian Indonesia dalam Era Liberalisasi Perdagangan Dunia”. Kendati naskah disertasi sudah ditulis 10 tahun yang lalu, namun ketika diterbitkan sebagai buku ternyata masih aktual. Apalagi, sebentar lagi Indonesia akan masuk dalam kancah persaingan perdagangan dunia. Berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN terakhir di Phnom Penh, pada bulan Desember 2015, Asean Free Trade Area (AFTA) akan mulai diberlakukan. Hanya akan ada satu pasar dan basis produksi dengan lima elemen utama yaitu aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, aliran modal dan aliran bebas tenaga kerja terampil. Keaktualan peristiwa yang akan terjadi dalam konteks era liberalisasi perdagangan dunia, menjadikan buku ini aktual dalam kondisi saat ini.
Asumsi yang Aktual
Seperti layaknya sebuah disertasi, penulis ketika menyusun menawarkan beberapa asumsi. Ketika menjadi sebuah buku, asumsi ini ternyata justru menjadi semakin aktual, karena konteks yang mengusung kekinian. Asumsi yang ditawarkan, pertama Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia sejak pada periode penjajahan, periode pasca kemerdekaan, periode orde baru, dan periode liberalisasi perdagangan dunia memiliki peran yang strategis dalam melembagakan dan mengarahkan kebijakan perekonomian sehingga pelaksanaannya dijadikan sebagai landasan hukum bagi politik perekonomian yang dijalankan oleh penguasa dan/atau pemerintah pada setiap periodesasi tersebut. Pada setiap periodesasi tersebut, terjadi pengaruh timbal balik antara politik perekonomian dan politik pidana ekonomi Indonesia. (hal. 59)
Asumsi kedua yang ditawarkan adalah, kebijakan pemerintah dalam rangka mengadakan akselerasi pertumbuhan ekonomi membutuhkan perangkat pengaman yang jelas dan pasti, dimana Hukum Pidana Ekonomi merupakan salah satu perangkat yang dapat berperan bagib terciptanya stabilitas perekonomian Nasional. Oleh karena itu, stabilitas politik perekonomian nasional akan turut ditentukan oleh seberapa tinggi kualitas Hukum Pidana Ekonomi Nasional yang berlaku, baik dari aspek substansi, struktur maupun kultur hukumnya. (hal. 59)
Dan asumsi ketiga adalah, pembangunan pidana ekonomi Indonesia yang mampu mengakomodasi liberalisasi perdagangan dunia, dapat membawa dan mengarahkan politik perekonomian Indonesia yang mampu menciptakan persaingan ekonomi yang berkeadilan, berkemanfaatan serta memiliki prediktibilitas jangkauan ke depan. Di samping itu, Hukum Pidana Ekonomi akan menjadi pagar yuridis dalam mengamankan kepentingan ekonomi dan sekaligus sebagai katalisator bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional Indonesia. (hal. 60).
Dari asumsi-asumsi tersebut, pada akhirnya penulis buku menarik kesimpulan, bahwa dalam menghadapi liberalisasi perdangan dunia, diperlukan penataan Hukum Pidana Ekonomi yang dapat merespon perkembangan internasional. Untuk itu diperlukan harmonisasi antara Hukum Pidana Ekonomi dan Hukum Internasional. (hal. 331). Dari sini dapat disimak, bahwa penulis secara tegas dan runtut dari hasil kajiannya menyebut bahwa hukum pidana ekonomi dapat menjadi barikade agar kita tidak terbawa pada arus liberalisasi ekonomi yang apabila tidak bisa mengikuti derasnya arus, akan hanyut dan akan menenggelamkan ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut bahasa yang dipakai penulis adalah “pagar yuridis”.
Politik Hukum
Menjadikan Hukum Pidana Ekonomi sebagai “pagar yuridis” pada hakekatnya adaklah bagaimana mengelola politik hukum menjadi sebuah kebijakan yang memberikan manfaat pada masyarakat. Latar belakang yang menjadi rasionalitas kehadiran disiplin politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada abad ke-19 di Eropa dan Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum.
Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga dalam menentukan kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini, sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan.
Maka merujuk pada buku yang ditulis oleh Profesor Iza Fadri – kini adalah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK – kita bisa menyimak bahwa politik hukum, khususnya dalam Hukum Pidana Ekonomi sangatlah penting untuk menyelamatkan Indonesia dari arus deras liberalisasi perdagangan. Politik hukum yang pro rakyat akan memberikan manfaat hukum bukan sekedar kepastian hukum, tetapi justru sebagai “pagar yuridis” dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yanhg adil dan sejahtrera. Menghadang liberalisasi dunia dengan politik hukum yang pro rakyat.
Khusus mengenai catatan atas buku ini, apabila dicetak ulang, ada baiknya judul dibuat dengan bahasa yang lebih marketable, sehingga sebagai sebuah buku produk ini latyak untuk dipajang dietalase karena mata yang memandang akan mudsah tertarik dengan judul yang pendek namun memikat dan mampu menunjukkan substansi isi buku. Selain itu, penulisan halaman, ada baiknya sebelum masuk pada inti buku, memakai angka rumawi kecil, sebagai kelaziman sebuah buku. Akhirnya, sebagai buku yang diadaptasi dari disertasi, sentuhan populer buku ini bisa dirasakan, terlebih dengan aktualitas kajian yang sarat dengan kekinian, sehingga tetap enak dibaca dalam situasi saat ini dan masa mendatang dimana era perdagangan bebas akan semakin garang. (A.Wahyurudhanto, dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK.)
·  
    Tulisan ini sudah dimuat di Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 080, Juni 2013.

Tidak ada komentar: