Timbangan Buku :
Menghadang Liberalisasi Perdagangan Dunia
dengan Politik Hukum yang Pro Rakyat
Judul
Buku : Politik
Hukum Pidana Ekonomi Indonesia : Kebijakan dalam Era Liberalisasi Perdangan
Dunia
Penulis : Iza Fadri
Penerbit : PTIK PRESS
Cetakan : I, April 2013
Penulis : Iza Fadri
Penerbit : PTIK PRESS
Cetakan : I, April 2013
Tebal
:
357 hlm
ISBN : 978-602-8238-21-2
ISBN : 978-602-8238-21-2
Globalisasi
dan liberalisasi ekonomi kini benar-benar tidak bisa lagi kita bendung.
Liberalisasi ekonomi telah membawa pembaharuan yang sangat cepat dan berdampak
luas bagi perekonomian, baik di dalam negeri maupun di tingkat dunia
internasional. Ramalan bahwa dunia ini merupakan satu perkampungan telah
terbukti, karena kini batas negara hanyalah menjadi batas administrasi politik
saja. Dalam dunia perdagangan sudah tidak ada lagi batas-batas wilayah negara.
Kondisi yang merupakan keniscayaan adalah semakin terintegrasinya berbagai
aspek perekonomian suatu negara dengan perekonomian dunia mengakibatkan
terjadinya peningkatan arus perdagangan barang maupun uang serta modal antar
negara.
Meningkatnya
mobilitas arus modal, terutama yang mengalir ke negara– negara berkembang,
merupakan dampak langsung dari integrasi keuangan yang semakin tinggi di negara
berkembang. Pada sektor perdagangan, globalisasi ekonomi telah mengarah pada
terciptanya suatu kecenderungan perdagangan bebas yang disebut sebagai
liberalisasi perdagangan dunia. Kecenderungan ini telah diwujudkan dalam
kerangka hukum GATT/WTO sebagai suatu manifestasi dari keinginan global untuk
terciptanya liberalisasi perdagangan dunia. (hal. 20)
Sejak awal
Orde Baru para pengamat mulai melihat sebuah gejala baru, yakni terjadinya
pergeseran dalam sistem ekonomi, dari corak sosialis yang etatis ke arah
ekonomi kapitalis. Gejala ini kini telah muncul dalam kenyataan yang faktual
yaitu dengan diberlakukannya liberalisasi perdagangan Indonesia. Keberlakuan
liberalisasi perdagangan dunia di Indonesia adalah suatu konsekuensi logis dari
kecenderungan global yang menifestasinya dituangkan ke dalam kerangka GATT/WTO
sebagai instrumen hukum perdagangan internasional. (hal. 57).
Hal-hal
tersebut dengan jeli dibidik oleh Iza
Fadri dalam penelitian untuk menyusun disertasi dan sekarang dibukukan
dengan judul buku “Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia : Kebijakan dalam Era
Liberalisasi Perdangan Dunia”. Buku ini merupakan adaptasi dari naskah
disertasi penulis yang disusun untuk promosi doktor di Universitas Indonesia
pada tanggal 26 Juli 2013. Judul asli dalam disertasi adalah “Politik Hukum
Pidana Ekonomi Indonesia : Kajian tentang Pengaruh Timbal Balik Hukum Pidana
dan Politik Perekonomian Indonesia dalam Era Liberalisasi Perdagangan Dunia”.
Kendati naskah disertasi sudah ditulis 10 tahun yang lalu, namun ketika
diterbitkan sebagai buku ternyata masih aktual. Apalagi, sebentar lagi
Indonesia akan masuk dalam kancah persaingan perdagangan dunia. Berdasarkan
kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN terakhir di Phnom Penh, pada
bulan Desember 2015, Asean Free Trade
Area (AFTA) akan mulai diberlakukan. Hanya akan ada satu pasar dan basis
produksi dengan lima elemen utama yaitu aliran bebas barang, bebas jasa, bebas
investasi, aliran modal dan aliran bebas tenaga kerja terampil. Keaktualan
peristiwa yang akan terjadi dalam konteks era liberalisasi perdagangan dunia,
menjadikan buku ini aktual dalam kondisi saat ini.
Asumsi yang Aktual
Seperti
layaknya sebuah disertasi, penulis ketika menyusun menawarkan beberapa asumsi.
Ketika menjadi sebuah buku, asumsi ini ternyata justru menjadi semakin aktual,
karena konteks yang mengusung kekinian. Asumsi yang ditawarkan, pertama Politik
Hukum Pidana Ekonomi Indonesia sejak pada periode penjajahan, periode pasca
kemerdekaan, periode orde baru, dan periode liberalisasi perdagangan dunia
memiliki peran yang strategis dalam melembagakan dan mengarahkan kebijakan
perekonomian sehingga pelaksanaannya dijadikan sebagai landasan hukum bagi
politik perekonomian yang dijalankan oleh penguasa dan/atau pemerintah pada
setiap periodesasi tersebut. Pada setiap periodesasi tersebut, terjadi pengaruh
timbal balik antara politik perekonomian dan politik pidana ekonomi Indonesia.
(hal. 59)
Asumsi kedua
yang ditawarkan adalah, kebijakan pemerintah dalam rangka mengadakan akselerasi
pertumbuhan ekonomi membutuhkan perangkat pengaman yang jelas dan pasti, dimana
Hukum Pidana Ekonomi merupakan salah satu perangkat yang dapat berperan bagib
terciptanya stabilitas perekonomian Nasional. Oleh karena itu, stabilitas
politik perekonomian nasional akan turut ditentukan oleh seberapa tinggi
kualitas Hukum Pidana Ekonomi Nasional yang berlaku, baik dari aspek substansi,
struktur maupun kultur hukumnya. (hal. 59)
Dan asumsi
ketiga adalah, pembangunan pidana ekonomi Indonesia yang mampu mengakomodasi
liberalisasi perdagangan dunia, dapat membawa dan mengarahkan politik
perekonomian Indonesia yang mampu menciptakan persaingan ekonomi yang
berkeadilan, berkemanfaatan serta memiliki prediktibilitas jangkauan ke depan.
Di samping itu, Hukum Pidana Ekonomi akan menjadi pagar yuridis dalam
mengamankan kepentingan ekonomi dan sekaligus sebagai katalisator bagi
percepatan pembangunan ekonomi nasional Indonesia. (hal. 60).
Dari
asumsi-asumsi tersebut, pada akhirnya penulis buku menarik kesimpulan, bahwa
dalam menghadapi liberalisasi perdangan dunia, diperlukan penataan Hukum Pidana
Ekonomi yang dapat merespon perkembangan internasional. Untuk itu diperlukan
harmonisasi antara Hukum Pidana Ekonomi dan Hukum Internasional. (hal. 331).
Dari sini dapat disimak, bahwa penulis secara tegas dan runtut dari hasil kajiannya
menyebut bahwa hukum pidana ekonomi dapat menjadi barikade agar kita tidak
terbawa pada arus liberalisasi ekonomi yang apabila tidak bisa mengikuti
derasnya arus, akan hanyut dan akan menenggelamkan ekonomi Indonesia. Dalam
buku tersebut bahasa yang dipakai penulis adalah “pagar yuridis”.
Politik Hukum
Menjadikan
Hukum Pidana Ekonomi sebagai “pagar yuridis” pada hakekatnya adaklah bagaimana
mengelola politik hukum menjadi sebuah kebijakan yang memberikan manfaat pada
masyarakat. Latar belakang yang menjadi rasionalitas kehadiran disiplin politik
hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan
hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi hukum mengalami pasang
surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan
struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti
lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin
dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada abad ke-19 di Eropa
dan Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum.
Politik
hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses pembentukan
hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat
mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang
tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan,
dan juga dalam menentukan kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran
praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini,
sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan.
Maka merujuk
pada buku yang ditulis oleh Profesor Iza Fadri – kini adalah Ketua Sekolah
Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK – kita bisa menyimak bahwa politik hukum,
khususnya dalam Hukum Pidana Ekonomi sangatlah penting untuk menyelamatkan
Indonesia dari arus deras liberalisasi perdagangan. Politik hukum yang pro
rakyat akan memberikan manfaat hukum bukan sekedar kepastian hukum, tetapi
justru sebagai “pagar yuridis” dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yanhg
adil dan sejahtrera. Menghadang liberalisasi dunia dengan politik hukum yang
pro rakyat.
Khusus
mengenai catatan atas buku ini, apabila dicetak ulang, ada baiknya judul dibuat
dengan bahasa yang lebih marketable, sehingga sebagai sebuah buku produk ini
latyak untuk dipajang dietalase karena mata yang memandang akan mudsah tertarik
dengan judul yang pendek namun memikat dan mampu menunjukkan substansi isi
buku. Selain itu, penulisan halaman, ada baiknya sebelum masuk pada inti buku,
memakai angka rumawi kecil, sebagai kelaziman sebuah buku. Akhirnya, sebagai
buku yang diadaptasi dari disertasi, sentuhan populer buku ini bisa dirasakan,
terlebih dengan aktualitas kajian yang sarat dengan kekinian, sehingga tetap
enak dibaca dalam situasi saat ini dan masa mendatang dimana era perdagangan
bebas akan semakin garang. (A.Wahyurudhanto, dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian –
PTIK.)
·
Tulisan ini sudah dimuat di Jurnal Studi
Kepolisian, Edisi 080, Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar