Minggu, 02 Juli 2017

Artikel : Polri dan Kehadiran Negara



Polri dan Kehadiran Negara

Oleh: A. Wahyurudhanto

Hari ini, tanggal 1 Juli 2016, Polisi Indonesia merayakan hari besarnya yang ke-70. Tanggal 1 Juli ditetapkan sebagai hari Bhayangkara, hari ulang tahunnya Polisi Negara Republik Indonesia (Polri). Penetapan tanggal 1 Juli mempunyai nilai historis yang sangat tinggi. Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara (DKN) yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Pada tanggal 1 Juli 1946 Pemerintah menetapkan, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.  Jadi tanggal 1 Juli merupakan momentum dinyatakannya Polri sebagai Kepolisian Nasional. Inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai kepolisian nasional, Polri merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Walau sampai kini masih ada juga yang menilai kinerja Polri belum maksimal, namun hari demi hari Polri telah menunjukkan prestasi yang memberikan harapan akan hadirnya polisi Indonesia yang modern, profesional, dan dipercaya. Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-70 tahun ini, menjadi lebih mempunyai arti karena Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kapolri baru dan DPR RI pun telah memberikan persetujuan. Komjen Tito Karnavian akan menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.
Pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Komjen Tito Karnavian menyampaikan paparan dengan judul “Optimalisasi Aksi Menuju Polri yang Semakin Profesional, Modern dan Terpercaya guna Mendukung Terciptanya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”.  Berbagai masalah masih akan dihadapi oleh Polri, mulai dari Pilkada Serentak 2017 dan 2018, sampai berbagai masalah krusial, antara lain soal intoleransi, radikalisme pro kekerasan dan terorisme, kebakaran hutan dan lahan, ketahanan pangan, energi dan air; illegal fishing, narkoba, cyber crime, serta perlindungan perempuan dan anak. Termasuk berbagai permasalahan internal yang harus ditangani, mulai isu menjabat dan sekolah harus bayar, layanan publik yang belum optimal, sampai masalah teknis profesionalisme personel, merupakan perkerjaan rumah yang harus dihadapi oleh Kapolri baru. Tetapi inti dari semua yang dilakukan oleh Polri, bagi masyarakat yang sangat diharapkan adalah mendapatkan jaminan keamanan dan memperoleh rasa aman.
Jika kita merujuk pada berbagai literatur, dari sejarah kepolisian diperoleh petunjuk bahwa peralihan sistem Monarki menjadi Republik di abad pertengahan membawa pengaruh besar dalam Kepolisian,  pengaruh itu berbentuk perilaku organisasi dan individu polisinya.  Semakin  demokratis suatu Republik, polisinya semakin menghormati supremasi hukum. Disini lalu terjadi perubahan parameter bukan bentuk negara yang menentukan jenis dan kultur kepolisian, tetapi kadar demokrasilah yang menentukan kultur profesionalisme dan modernisasi dari organ kepolisian.
Kehadiran Negara
Pengertian Police dalam Black s Law Dictionary adalah :The governmental department charged with the preservation of public order, the promotion of public safety, and the prevention and detection of crime.(Garner, 1999). Arti kepolisian disini ditekankan pada tugas-tugas yang harus dijalankan  sebagai  departemen pemerintahan atau bagian dari pemerintahan, yakni memelihara  keamanan,  ketertiban,  ketentraman masyarakat, mencegah dan menindak pelaku kejahatan.
Semua kepolisian di berbagai negara menyelenggarakan fungsi utama; represif, preventif dan pre-emptif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam tujuan, tugas pokok, tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab dari kepolisian yang bersangkutan. Keberhasilan kepolisian diukur dari tercapainya tujuan dilaksanakannya tugas pokok, tugas-tugas serta wewenang secara efisien dan efektif.  Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok, tugas-tugas dan wewenang tergantung pula dari pengaturan dan kemampuan manajemen yang juga disebut kemampuan manajemen operasional yang pada dasarnya merupakan model birokrasi yang diterapkan oleh organisasi polisi. Dengan maraknya kejahatan baru seperti terorisme, money laundering, korupsi, kolusi dan nepotisme, cyber crime, white slavery, dan lain-lain transnational crime, maka ruang lingkup birokrasi pada organisasi polisi  juga akan bertambah luas dan kompleks.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara tegas menyebutkan, polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi telah banyak membantu tugas polisi, namun faktanya, tidak semua tugas polisi bisa digantikan oleh teknologi, kehadiran sosok polisi masih diperlukan. Satjipto Raharjo mengutip pendapat  Bitner menyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009).
Mengayomi sebagai salah satu bagian dari tugas pokok polisi, sejatinya adalah wujud dari kehadiran negara, seperti yang menjadi salah satu misi Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Nawa Cita sebagai acuan program yang dicanangkan. Secara universal, tugas polisi disebutkan to protect and to serve (melindungi dan melayani), namun dalam doktrin tugas polisi Indonesia, ditambah kata “mengayomi”. Ini sangat unik, namun kalau kita telaah mempunyai nilai filosofi yang tinggi. Sangat sulit mencari padanan kata “mengayomi” dalam Bahasa Inggris. Namun, mendengar kata mengayomi, kita bisa mengammbarkan dalam suatu suasana kebatinan yang sangat mendalam. Efek “mengayomi” sangat dapat dirasakan. Disinilah akan dirasakan kehadiran polisi dalam memberikan jaminan keamanan sekaligus memberi rasa aman. Persis dengan doktrin Polri, Tata Tentrem Kerta Raharja, menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan rasa aman, untuk menuju masyarakat yang sejahtera. Sungguh mulia profesi polisi, sebagai pengayom, tentu saja kehadirannya selalu ditunggu. Selamat Hari Bhayangkara.

* Dr. A. Wahyurudhanto, M.Si; dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK, Jakarta.
** Artikel ini sudah dimuat di Harian Suara Merdeka, 1 Juli 2016. 

Tidak ada komentar: