Polri dan Kehadiran Negara
Oleh: A. Wahyurudhanto
Hari ini, tanggal 1 Juli 2016, Polisi Indonesia
merayakan hari besarnya yang ke-70. Tanggal 1 Juli ditetapkan sebagai hari
Bhayangkara, hari ulang tahunnya Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).
Penetapan tanggal 1 Juli mempunyai nilai historis yang sangat tinggi. Pada
awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama
Djawatan Kepolisian Negara
(DKN) yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi,
sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Pada
tanggal 1 Juli 1946 Pemerintah
menetapkan,
Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana
Menteri. Jadi tanggal 1 Juli merupakan momentum dinyatakannya Polri sebagai Kepolisian
Nasional. Inilah yang setiap tahun diperingati
sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai kepolisian nasional, Polri merupakan bagian
dari pemerintahan pusat. Walau sampai kini masih ada juga yang menilai kinerja
Polri belum maksimal, namun hari demi hari Polri telah menunjukkan prestasi
yang memberikan harapan akan hadirnya polisi Indonesia yang modern,
profesional, dan dipercaya. Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-70 tahun ini,
menjadi lebih mempunyai arti karena Presiden Joko Widodo telah menetapkan
Kapolri baru dan DPR RI pun telah memberikan persetujuan. Komjen Tito Karnavian
akan menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.
Pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Komjen Tito
Karnavian menyampaikan paparan dengan judul “Optimalisasi Aksi Menuju Polri yang Semakin
Profesional, Modern dan Terpercaya guna Mendukung Terciptanya Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”. Berbagai masalah masih akan dihadapi oleh
Polri, mulai dari Pilkada Serentak 2017 dan 2018, sampai berbagai masalah
krusial, antara lain soal intoleransi, radikalisme pro kekerasan dan terorisme, kebakaran
hutan dan lahan, ketahanan pangan, energi dan air; illegal fishing, narkoba, cyber
crime, serta perlindungan perempuan dan anak. Termasuk berbagai
permasalahan internal yang harus ditangani, mulai isu menjabat dan sekolah
harus bayar, layanan publik yang belum optimal, sampai masalah teknis
profesionalisme personel, merupakan perkerjaan rumah yang harus dihadapi oleh
Kapolri baru. Tetapi inti dari semua yang dilakukan oleh Polri, bagi masyarakat
yang sangat diharapkan adalah mendapatkan jaminan keamanan dan memperoleh rasa
aman.
Jika kita merujuk pada berbagai
literatur, dari sejarah kepolisian diperoleh petunjuk bahwa
peralihan sistem Monarki menjadi Republik di abad pertengahan membawa pengaruh
besar dalam Kepolisian, pengaruh itu berbentuk perilaku organisasi dan individu polisinya. Semakin demokratis suatu
Republik, polisinya semakin menghormati supremasi hukum. Disini lalu terjadi
perubahan parameter bukan bentuk negara yang menentukan jenis dan kultur
kepolisian, tetapi kadar demokrasilah yang menentukan kultur profesionalisme
dan modernisasi dari organ kepolisian.
Kehadiran Negara
Pengertian Police
dalam Black s Law Dictionary adalah :The governmental department
charged with the preservation of public order, the promotion of public safety,
and the prevention and detection of crime.(Garner, 1999). Arti kepolisian disini
ditekankan pada tugas-tugas yang harus dijalankan sebagai departemen
pemerintahan atau bagian dari pemerintahan,
yakni memelihara keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat,
mencegah dan menindak pelaku kejahatan.
Semua
kepolisian di berbagai negara menyelenggarakan fungsi utama; represif,
preventif dan pre-emptif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
dijabarkan dalam tujuan, tugas pokok, tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari kepolisian yang bersangkutan. Keberhasilan
kepolisian diukur dari tercapainya tujuan dilaksanakannya tugas pokok,
tugas-tugas serta wewenang secara efisien dan efektif. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok, tugas-tugas dan wewenang tergantung pula dari
pengaturan dan kemampuan manajemen yang juga disebut kemampuan manajemen
operasional yang pada dasarnya merupakan model birokrasi yang diterapkan oleh organisasi
polisi. Dengan maraknya kejahatan baru seperti terorisme, money laundering, korupsi, kolusi dan nepotisme, cyber crime, white slavery, dan lain-lain transnational
crime, maka ruang lingkup birokrasi pada organisasi polisi juga akan bertambah luas dan kompleks.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara tegas menyebutkan, polisi
merupakan alat negara yang bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi telah banyak
membantu tugas polisi, namun faktanya, tidak semua tugas polisi bisa digantikan
oleh teknologi, kehadiran sosok polisi masih diperlukan. Satjipto Raharjo
mengutip pendapat Bitner menyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam
masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan
secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban
(Satjipto Rahardjo, 2009).
Mengayomi sebagai salah satu bagian dari tugas pokok polisi, sejatinya
adalah wujud dari kehadiran negara, seperti yang menjadi salah satu misi
Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Nawa Cita sebagai acuan program yang
dicanangkan. Secara universal, tugas polisi disebutkan to protect and to serve (melindungi dan melayani), namun dalam
doktrin tugas polisi Indonesia, ditambah kata “mengayomi”. Ini sangat unik,
namun kalau kita telaah mempunyai nilai filosofi yang tinggi. Sangat sulit
mencari padanan kata “mengayomi” dalam Bahasa Inggris. Namun, mendengar kata
mengayomi, kita bisa mengammbarkan dalam suatu suasana kebatinan yang sangat
mendalam. Efek “mengayomi” sangat dapat dirasakan. Disinilah akan dirasakan
kehadiran polisi dalam memberikan jaminan keamanan sekaligus memberi rasa aman.
Persis dengan doktrin Polri, Tata Tentrem
Kerta Raharja, menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan rasa aman,
untuk menuju masyarakat yang sejahtera. Sungguh mulia profesi polisi, sebagai
pengayom, tentu saja kehadirannya selalu ditunggu. Selamat Hari Bhayangkara.
** Artikel ini sudah dimuat di Harian Suara Merdeka, 1 Juli 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar